
SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Warga Kota Serang yang tinggal atau mendirikan bangunan di Bantaran Sungai Cibanten agar bersiap aliran listriknya akan diputus oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal tersebut berdasarkan pengajuan permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kepada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Utara.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk melaksanakan program pengendalian banjir yang merupakan instruksi langsung dari Pemerintah Pusat. Kemudian, penertiban terhadap bangunan liar yang diduga menjadi penyebab banjir, serta mengakibatkan kekumuhan di Kota Serang.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang, Ina Linawati mengatakan, Pemkot Serang akan mengajukan permohonan kepada PLN UID UP3 Banten Utara untuk memutus aliran listrik terhadap bangunan-bangunan yang tidak sesuai peruntukkannya. Misalnya berdiri di atas drainase, sempadan atau bantaran sungai, hingga di atas trotoar.
“Permohonannya itu agar PLN memutus aliran listrik bangunan termasuk rumah warga yang membangun tidak sesuai peruntukkannya. Contoh di bantaran sungai, yang saat ini menjadi fokus kami,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).
Permohonan itu, kata dia, berdasarkan hasil rapat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bangunan atau rumah yang berada di bantaran sungai merupakan ilegal. Sehingga, perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah, salah satunya memutus jaringan atau aliran listrik rumah-rumah mereka.
“Jadi permohonan ini juga masuk dalam program pengendalian banjir. Makanya, kami minta ke PLN untuk tidak melayani dan mengaliri listrik warga yang membangun tidak sesuai peruntukkannya. Seperti yang di bantaran sungai itu,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, pimpinan daerah juga meminta agar melakukan pemutusan listrik di kawasan bantaran sungai Cibanten. Sebab, hal itu berkaitan dengan rencana program Pemerintah Pusat dalam melakukan penanganan serta pengendalian banjir di Banten.
“Perintah Pak Walikota juga agar dilakukan pemutusan aliran listrik di sana, termasuk bangunan-bangunan liar lainnya. PLN juga diminta agar tidak melayani warga yang mendiringan bangunan ilegal,” tuturnya.
Sementara itu, seorang warga Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang menjadi salah satu terdampak penggusuran membenarkan jika dalam waktu dekat ini Pemkot Serang akan memutus aliran listrik di lingkungan tersebut.
“Iya betul, infonya nanti awal Mei listrik dipadamkan dan tanggal 15 Mei mulai penggusuran,” ucapnya. (Red)