Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil.

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Inpres tersebut bertujuan memperkuat perekonomian swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang saat ini sedang mempersiapkan beberapa hal untuk melakukan sosialisasi di 67 Kelurahan terkait pembentukkan Koperasi Merah Putih tersebut.

Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengaku, saat ini pihaknya telah menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis) mengenai instruksi Presiden Prabowo Subianto soal pembentukkan Koperasi Merah Putih di masing-masing kelurahan. 

“Kalau dari juklak dan juknis itu pembiayaannya sekitar Rp2.500.000 per koperasi, dan hanya untuk fasilitasi pembentukannya saja,” katanya, Rabu (23/4/2025).

Dia menjelaskan, pembiayaan untuk membuat Koperasi Merah Putih diwajibkan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga untuk pembiayaan tersebut baru dilaksanakan setelah pembahasan dan diusulkan pada APBD Perubahan 2025 Kota Serang.

“Jadi nanti anggarannya itu di perubahan. Karena diwajibkan untuk dianggarkan di APBD terkait pembiayaan pembuatan koperasi merah putih,” ujarnya.

Pihaknya juga nanti akan mengundang seluruh Lurah di Kota Serang untuk menyosialisasikan pembuatan Koperasi Merah Putih, termasuk kesiapan mereka, dan meminta agar disosialisasikan kembali kepada masyarakat. 

“Nanti kami akan mengundang seluruh Lurah, baru kami inventarisir. Mana yang mau bikin koperasi, atau koperasi yang ada akan diubah,” tuturnya.

Namun, Wahyu mengaku, pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa kebutuhan untuk program pembentukkan koperasi tersebut. Sebab, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk diketahui berapa kelurahan yang siap untuk membuat koperasi, baru kemudian akan dilakukan penghitungan kebutuhan anggaran.

“Kami belum tau berapa anggaran untuk pembiayaan koperasi ini. Harus sosialisasi dulu, apakah harus 67 kelurahan langsung atau seperti apa. Tapi itupun bergantung kesiapan masyarakat, dan pembentukkan koperasinya,” ucapnya.

Untuk pelaksanaan pembentukkan Koperasi Merah Putih, dalam juklak juknis sudah ada uraian jenis-jenis koperasi yang akan dibuat di masing-masing kelurahan. Kemudian, setelah koperasi terbentuk DinkopUKMPerindah Kota Serang akan melakukan pengawasan sesuai dengan aturan. 

“Kami akan memfasilitasi mereka dalam pembuatan koperasi dan pengawasannya melalui DinkopUKMPerindag Bidang Koperasi. Yang pasti, program ini harus dilaksanakan, misal target pertama baru sepuluh koperasi, ya sudah kami jalankan dan kami laporkan ke pusat,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini