SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyegel rumah pemotongan ayam di Lingkungan Penancangan Pasir, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Rabu (23/4/2025) malam.
Penutupan pemotongan ayam tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat, karena dianggap tidak memiliki izin dan mencemari lingkungan. Selain itu, perusahaan tersebut juga sudah beberapa kali diimbau oleh pihak kecamatan dan kelurahan setempat, agar tidak beroperasi kembali.
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia mengatakan, terdapat beberapa pelanggaran yang ditemukan di lokasi pemotongan ayam di Lingkungan Penancangan Pasir, Kecamatan Serang. Sehingga pihaknya menindak tegas dengan menyegel dan menghentikan aktivitas di sana.
“Jadi kami tutup sementara, karena melanggar aturan dan tidak memiliki izin. Kemudian, adanya bukti pencemaran limbah di lingkungan itu,” katanya.
Pihaknya juga memberikan kelonggaran kepada pemilik pemotongan ayam tersebut dengan memberikan waktu untuk mengurus perizinan serta pengolahan limbah secara layak.
“Kami tutup sampai mereka punya izin dan pengelolaan limbah yang baik. Kalau tidak, ya kami tutup selamanya,” ujarnya.
Dia mengaku, sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pemotongan ayam di lingkungannya dan mengganggu warga sekitar.
“Menurut laporan, sudah beroperasi sekitar delapan bulan sampai setahun. Kami juga baru mendapat laporan dari warga kemarin, makanya malam itu juga kami tindak, karena mengganggu ketertiban,” ucapnya.
Sebenarnya, kata dia, wilayah Kota Serang tidak diperbolehkan adanya peternakan dan pemotongan ayam, karena sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda), dan limbahnya dapat menimbulkan masalah kesehatan.
“Memang tidak boleh sebenarnya. Tapi kami pun tidak melarang masyarakat untuk berwirausaha, asalkan memiliki izin dan dampak lingkungan yang jelas serta legal,” tandasnya. (Red)