SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Madani Kota Serang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten tentang Pemanfaatan Layanan Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Rabu (304/2025).

Direktur Perumdam Tirta Madani, Arif Setiawan mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan sebelum akhirnya Perumdam Tirta Madani melakukan kerja sama dengan Bank BJB. 

“Pertimbangannya, karena visi kami menyejahterakan pegawai dan meningkatkan PAD,” katanya.

Arif mengungkapkan, bahwa salah satu pertimbangan lainnya yakni karena adanya peraturan daerah (Perda) terkait program DPLK. Di Kota Serang, hanya Bank BJB yang memiliki program DPLK, sehingga pihaknya memilih untuk bekerja sama dengan bank tersebut.

“Jadi itu yang melatarbelakangi kami. Bahkan rencananya sejak tahun lalu, karena kami tidak ada ASN, hanya pegawai perusahaan sendiri,” ujarnya.

Kepala Bank BJB KCK Banten, Ujang Aep Saefullah mengatakan, pihaknya memberikan fasilitasi untuk para pegawai Perumdam Tirta Madani yang selama ini tidak memiliki dana pensiun.

“Maka kami memfasilitasi melalui program DPLK tersebut. DPLK juga tidak terbatas seperti asuransi, jadi misalnya tidak menyetorkan sebulan itu tidak hangus,” ucapnya.

Mekanisme DPLK sendiri, kata dia, nantinya setoran para pegawai akan diakumulasikan selama mereka bekerja ketika pensiun nanti.

“Misal 25 tahun, dan ada perjanjian nanti apakah perorangan atau dengan lembaga. Jadi DPLK juga tidak terbatas, perorangan pun bisa,” jelasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini