SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Aliansi Serikat Pekerja Buruh Kota Serang tidak mengajukan tuntutan terhadap kenaikan upah minimum kota (UMK) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Namun, mereka meminta agar Pemkot Serang melakukan komunikasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Ketua Aliansi Serikat Pekerja Buruh Kota Serang Teguh Prinaryanto mengatakan, pada momen Hari Buruh Internasional tahun ini pihaknya tidak melakukan tuntutan adanya kenaikan upah, tetapi meminta untuk tidak adanya PHK.
Bahkan, untuk meminimalisir PHK, pihaknya menyampaikan kepada para pekerja dan perusahaan agar melakukan pengaturan terhadap jam kerja.
“Jadi disiasati supaya mereka (Pekerja) tetap ada penghasilan. Itu strategi yang kami terapkan, dan Alhamdulillah kami belum mendapatkan aduan terkait PHK,” katanya, Kamis (1/5/2025).
Meskipun tidak dapat dipungkiri setiap pekerja memiliki harapan serta keinginan dengan nilai UMK yang lebih besar.
Namun saat ini pihaknya tidak menuntut hal tersebut karena dinilai masih bisa mencukupi kebutuhan, apalagi kebijakan Pemerintah Indonesia yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan upah sebesar 6,5 persen.
“Tahun ini sudah luar biasa (UMK), bahkan penetapan upah itu disampaikan langsung oleh Pak Presiden yang naik sebesar 6,5 persen dari upah sebelumnya,” ujarnya.
Dia juga menyadari, jika Kota Serang bukan merupakan daerah industri seperti di Kabupaten Serang maupun Kota Cilegon, sehingga para buruh tidak terlalu menuntut banyak terhadap upah minimun, asalkan sesuai dengan ketetapan.
“Kota Serang ini daerah jasa dan perdagangan, bahkan di sini hanya agen marketing. Maka kami belum menerapkan upah sektoral, kalau di Kabupaten (Serang) ada bermacam-macam sektor,” tandasnya. (Red)