SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan uji kompetensi (Ukom). Hal itu dilakukan terkait akan adanya rotasi mutasi Eselon II di lingkungan Pemkot Serang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan, sesuai intruksi pimpinan daerah saat ini pihaknya sedang mengurus pelaksanaan uji kompetensi yang merupakan syarat untuk melakukan rotasi pejabat Eselon II.

“Pak Wali meminta untuk merotasi Eselon II. Untuk syaratnya, harus uji kompetensi dulu, dan sekarang ini sedang dimintakan izin dari Kemendagri untuk melakukan ukom itu,” katanya, Selasa (6/5/2025).

Rencananya, kata dia, uji kompetensi untuk pejabat Eselon II akan dilaksanakan pada bulan ini, dan tinggal menunggu surat balasan atau izin dari Kemendari terkait waktu pelaksanaannya. Namun, untuk jumlahnya masih dilakukan penyisiran, dari total 32 pejabat Eselon II yang ada di lingkungan Pemkot Serang.

“Baru akan dilaksanakan bulan ini rencananya. Sementara ini, beberapa pejabat Eselon II disiapkan untuk rotasi. Pokoknya dilakukan bulan ini, sesuai arahan Pak Wali,” ujarnya.

Biasanya, dia menjelaskan, setelah mendapat izin dari Kemendagri, akan ada proses oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan batas waktu rata-rata selama tiga hari. 

“Biasanya selama tiga hari, dan nanti tergantung dari asessment center. Kalah ukom, itu ada wawancara, penyampaian paparan, dan psikotes,” tuturnya.

Mengenai pilihan penempatan pejabat Eselon II, nantinya akan ditentukan oleh Wali Kota Serang sebagai pegemang kewenangan. 

“Yang menentukan itu nanti Pak Wali Kota, mana saja (Pejabat) yang pantas untuk melaksanakan ukom. Intinya, syarat rotasi harus uji kompetensi dulu,” ucapnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini