SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Bank Banten membantah jika disebut menolak bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) terkait persoalan kredit macet aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, mengklaim bahwa sejak awal rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Serang, pihaknya telah berinisiatif untuk melakukan pembicaraan dan diskusi dengan Direksi Bank BJB.
“Sesungguhnya, sejak awal rencana proses pemindahan pengelolaan RKUD, Direksi Bank Banten telah mengambil inisiatif untuk melakukan diskusi dan pembicaraan dan diskusi dengan Direksi Bank BJB,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Ia menuturkan, Bank Banten selaku pengelola RKUD melakukan pembayaran pay roll gaji ASN dan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi menurutnya, kewajiban Bank Banten untuk membayarkan kewajiban kredit ASN yang merupakan Debitur dari bank lain, tidak bersifat otomatis karena hanya dapat dilakukan atas dasar adanya kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dibuat secara tertulis antar bank.
“Hal ini merupakan praktik perbankan biasa dan semua banker sangat paham atas ketentuan ini. Yang menjadi dasarnya adalah Perianjian Kerjasama (PKS) yang merupakan kesepakatan tertulis, bukan atas dasar perintah/instruksi dari satu bank ke bank lainnya karena seluruh bank punya kedudukan yang sama di mata hukum,” katanya.
Ia menuturkan, Bank Banten sejak dulu hingga kini memiliki niat baik untuk selalu siap melakukan pembicaraan terkait PKS bantuan pemotongan tersebut. Hingga saat ini, PKS bantuan pemotongan belum juga ada.
Meski demikian, ia mengaku bahwa pada masa awal pengelolaan RKUD dan atas dasar niat baik untuk menghindari terjadinya permasalahan teknis di lapangan, Bank Banten berinisiatif untuk melakukan bantuan pemotongan.
“Sikap ini diambil Bank Banten dengan syarat segera dibuatkan Perjanjian Kerjasama formal tertulis. Namun karena niat baik ini belum ada PKS yang disyaratkan, maka bantuan pemotongan untuk sementara belum dilakukan lagi,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa Bank Banten akan melakukan bantuan pemotongan untuk kredit ASN tersebut, setelah ada kesepakatan tertulis antara Bank Banten dengan BJB. Ia pun berterima kasih kepada Pemkot Serang, yang telah menginisiasi pertemuan antar dua bank itu.
Meski demikian, kesepakatan antara kedua bank ini menurutnya belum dapat dilaksanakan, karena perlu adanya diskusi lebih lanjut terkait klausul kerja sama.
“Atas dasar kesepakatan Bank Banten dan Bank BJB serta dengan persetujuan Walikota Serang, pelaksanaan penandatanganan PKS ditunda untuk sementara waktu karena masih terdapatnya beberapa klausual PKS yang perlu didiskusikan kembali,” ucapnya.
Ia pun membantah bahwa Bank Banten secara sepihak menolak kerja sama tersebut. Pihaknya sangat terbuka dengan kerja sama bisnis dan operasional dengan seluruh pihak, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Bagi Bank Banten, kenyamanan bertransaksi dan pemberian pelayanan perbankan terbaik untuk seluruh nasabah adalah suatu keniscayaan yang wajib dilaksanakan. Bank Banten terbuka dan membuka diri untuk melakukan kerjasama bisnis dan operasional dengan seluruh lembaga keuangan, baik tingkat daerah maupun nasional,” tandasnya. (Red)