Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil.

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Warga Kampung Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, mengaku kecewa kepada Walikota Serang Budi Rustandi karena tidak bisa memenuhi janjinya yang akan memberikan tanah pengganti bagi warga terdampak normalisasi pembuangan sungai Cibanten.

Hal itu terungkap saat Sosialisasi Rencana Relokasi Masyarakat terdampak Normalisasi Pembuangan Cibanten, yang digelar di Kantor Kecamatan Kasemen, Jumat (16/5/2025).

Menanggapi hal itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, sebenarnya Walikota Serang Budi Rustandi juga ingin membantu dan tidak ingin menyengsarakan warga Sukadana.

“Semula memang pa Walikota ingin membantu warga yang akan direlokasi, namun setelah dipelajari peraturan dan perundangannya tidak ada aturan untuk mengganti bagi masyarakat yang menggunakan tanah negara,” katanya.

Menurut Wahyu, apabila Walikota Serang memaksakan untuk tetap memberikan kompensasi berupa tanah pengganti Kepada warga Sukadana maka Walikota Serang akan berurusan dengan hukum.

“Kalau pak wali memaksakan memberi ganti rugi, maka pa Walikota yang akan berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, meskipun Pemkot Serang tidak bisa memberikan tanah pengganti atau uang kerohiman, Walikota juga tidak tutup mata. Untuk itu, khusus untuk warga Sukadana 1 yang tergusur akan direlokasi ke Rusunawa Margaluyu dan itu tidak ada pilihan lain.

“Kita sudah mencoba berdiskusi dengan warga saat ini yang kedua kali, tapi karena kita berpegang pada peraturan dan undang-undang, kita hanya bisa mencari kebijakan alternatif yang tujuannya mencari yang terbaik untuk warga yaitu menempatkannya di rusunawa,” tegasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini