Satpol PP Kota Serang saat menyita minuman keras dari THM yang terjaring razia oleh Pemkot Serang, pada Senin (19/5/2025) malam.

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang, menggelar razia tempat hiburan malam (THM), Senin (19/5/2025) malam.

Dalam razia tersebut, tim gabungan menyisir empat tempat hiburan malam di Kota Serang. Mereka menyasar Savana, Alexa, RMC, dan ALX. Dari empat THM itu, tim gabungan berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras), serta sejumlah wanita pemandu lagu.

Empat THM tersebut akan segera ditutup permanen, sebagai sanksi tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang karena terbukti telah melanggar aturan, baik Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) di Kota Serang, dan aturan penyakit masyarakat (Pekat).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, sesuai dengan instruksi Walikota Serang, empat THM yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha secara permanen. 

“Ada empat tempat (THM) yang terbukti melanggar Perda, ada minuman keras yang mereka perjualbelikan, kemudian pemandu lagu. Artinya dari unsur Perda Pekat mereka telah melanggar telak. Sanksinya ditutup permanen,” katanya, Selasa (20/5/2025).

Sementara ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Serang, dan sesuai aturan empat THM itu akan ditutup, dan berdasarkan perintah Walikota, setiap yang melanggar aturan pemerintah daerah harus segera memberikan sanksi dan melakukan penutupan. 

“Untuk sanksi penutupan permanen, saat ini sedang dirapatkan bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD), dan pihak terkait,” ujarnya.

Tim gabungan juga telah berhasil mengamankan ratusan botol miras dan pemandu lagu yang kedapatan berada di lokasi saat penertiban inspeksi mendadak (Sidak) berlangsung di empat THM tersebut. 

“Ada ratusan botol minuman keras yang berhasil ditertibkan dari empat tempat hiburan malam. Sudah kami bawa dan disimpan di gudang Satpol PP. Tindakan tegasnya kami lakukan penutupan,” tuturnya.

Namun, untuk para pemandu lagu, dia mengaku, belum dilakukan penindakkan karena perlu adanya skema baru yang harus dibahas oleh Pemkot Serang. Misalnya dengan memberikan pelatihan keahlian untuk melatih kemandirian mereka dalam mencari pekerjaan lebih baik, atau ada alternatif solusi lain yang akan diberikan oleh pemerintah.

“Kami belum melakukan tindakan, karena dengan berbagai pertimbangan. Mungkin ke depan, harus ada skema lain terkait pemandu lagu ini, apakah nanti diberikan pelatihan, sehingga mereka bisa mengubah pekerjaannya lebih baik, atau seperti apa nanti dibahas,” ucapnya.

Mengenai permasalahan THM di Kota Serang yang terkesan berlarut-larut, bahkan belum adanya penyelesaian secara konkret, menurut dia, berkaitan dengan ketegasan dari pemerintah. 

“Masalah THM berlarut-larut ini soal ketegasan saja. Artinya di era Wali Kota yang sekarang ini, ketika terbukti ada pelanggaran harus ditindak tegas, dan ditutup permanen,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini