SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih melakukan pengkajian mendalam terhadap usulan warga Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, yang terdampak proyek normalisasi Sungai Pembuang, Cibanten. 

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, bahwa pengajuan penggunaan lahan pertanian untuk permukiman harus melalui proses administratif di tingkat pusat. 

“Lahan yang diusulkan memiliki status sebagai lahan pertanian, sehingga untuk mengalihfungsikannya harus terlebih dahulu diajukan ke Kementerian ATR/BPN. Proses ini panjang dan belum tentu langsung disetujui,” ujarnya, Selasa (11/6/2025).

Menurut Wahyu, meskipun ada kemungkinan disetujui, tetap ada banyak aspek yang harus dikaji, seperti ketersediaan utilitas dan kesiapan infrastruktur dasar. 

“Kalaupun disetujui, akan ada penyesuaian teknis lain yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, kami belum bisa mengambil keputusan final. Kami pastikan, kajian dilakukan agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa bantuan relokasi hanya akan diberikan kepada warga yang benar-benar tidak mampu, berdasarkan data lapangan yang telah dihimpun oleh pihak kecamatan. 

“Ada warga yang ternyata mampu dan bahkan mengontrakkan rumahnya. Jadi, kebijakan nantinya akan sangat selektif. Kita ingin bantuan ini tepat sasaran,” tegasnya.

Hingga saat ini, Pemkot Serang telah melakukan dua kali sosialisasi kepada warga terdampak dan dijadwalkan akan mengadakan sosialisasi ketiga sebelum pembongkaran dilakukan. 

“Kita berkomitmen untuk tetap terbuka dan mendengarkan aspirasi warga. Proses ini sudah berjalan sejak lama, dan komunikasi terus kita bangun agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Wahyu.

Sebagai solusi jangka pendek, Wahyu menyampaikan bahwa Pemkot menawarkan Rusunawa sebagai tempat tinggal sementara bagi warga sambil menunggu proses administrasi selesai. 

“Perintah normalisasi ini berasal dari pusat, jadi kita wajib melaksanakannya sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Pembongkaran direncanakan setelah tahun ajaran baru, sekitar bulan Agustus. Yang penting, hak dan kesejahteraan warga tetap jadi prioritas kami,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini