SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) akan melakukan pembongkaran awning yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Serang di Kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang, akhir Juni 2025 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparpora Kota Serang, Zeka Bachdi mengatakan, pihaknya segera melayangkan teguran ketiga kepada pedagang yang menempati awning yang berada di belakang Stadion Maulana Yusuf.
“Sudah dua kali kami berikan teguran. Jika hingga tenggat waktu tidak dibongkar sendiri, kami akan ambil tindakan langsung. Lahan itu milik pemerintah, tapi bangunannya bukan milik kami,” katanya, Jumat (13/6/2025).
Zeka menyebut, nantinya lahan tersebut akan dilakukan pembangunan pusat jajanan serba ada (Pujasera) yang akan menampung pedagang lama agar tetap berjalan di bawah pendampingan Kejaksaan Negeri Serang.
“Informasi terakhir, kasus sengketa lahannya sudah inkrah, dan pembangunan kios juga sudah dapat izin. Jadi tidak ada masalah hukum,” jelasnya.
Zeka menjelaskan, Pemerintah Kota juga menjamin keterbukaan dalam pengelolaan kios baru dengan skema pembayaran retribusi digital.
“Nanti pakai sistem QRIS, jadi tidak ada lagi pungli. Listrik dan sewa ditanggung masing-masing pedagang,” ujarnya.
Zeka berharap para pedagang bisa bersabar menunggu proses pembangunan Pujasera yang akan menghabiskan anggaran Rp2,3 miliar itu rampung dalam waktu dua bulan.
“Untuk sementara mungkin mereka bisa istirahat dulu. Setelah itu bisa berjualan lagi dengan tempat yang jauh lebih baik dan tertata,” tandasnya. (Red)