Gustina Handayani | Ilmu Pemerintahan | Universitas Pamulang 

1. Kelebihan Perda

1. Menegaskan Ketahanan Pangan Sebagai Prioritas Daerah Perda ini menguatkan posisi pangan sebagai urusan wajib daerah—selaras UU No. 23/2014—menjaga ketersediaan, akses, keamanan, serta keragaman pangan.

2. Mengintegrasikan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Pemprov Banten telah menyiapkan cadangan sekitar 1.348 ton beras pada 2023 sebagai buffer terhadap fluktuasi harga dan krisis pangan.

3. Pengoptimalan Potensi Lokal Perda mendorong pengembangan pangan lokal—sejalan dengan wewenang Dinas Ketahanan Pangan untuk diversifikasi serta memperkuat cadangan pangan daerah dan masyarakat.

2. Tantangan Utama

1. Alih Fungsi Lahan yang Masih Tinggi Masih banyak lahan pertanian di Banten dikonversi menjadi non-pertanian, melemahkan ketahanan pangan lokal.

2. Implementasi yang Belum Optimal Kasus Serang (Perda 2017) menunjukkan bahwa perda ketahanan pangan sulit diimplementasikan tanpa anggaran, SDM, sinergi lintas OPD, dan komitmen masyarakat.

3. Keterbatasan Infrastruktur dan Sumber Daya Petani menghadapi lahan kecil, air terbatas, infrastruktur minim, serta pendapatan yang tidak sebanding dengan biaya produksi.

4. Kurangnya Diversifikasi Konsumsi Karena budaya pangan yang dominan beras, tekanan terhadap penyediaan beras sangat tinggi, tanpa upaya diversifikasi pangan lokal yang masif.

3. Rekomendasi Penguatan

Fokus

Rekomendasi

Perlindungan Lahan

Tegakkan perda PLP2B terkait alih fungsi lahan, dorong penyusunan zonasi berdasarkan pola RTRW terbaru.

Anggaran & SDM

Alokasikan dana khusus untuk implementasi perda, rekrut dan latih SDM serta petugas ketahanan pangan lokal.

Infrastruktur & Teknologi

Tingkatkan irigasi, sistem penyimpanan (silos), dan teknologi penunjang pertanian digital.

Diversifikasi Pangan

Gunakan CPP dan program SKPG untuk mempopulerkan pangan lokal (kelor, kacang hijau, gula merah).

Kolaborasi & Partisipasi

Perkuat koordinasi OPD (pertanian, pangan, kesehatan), serta lembaga masyarakat/tani. Libatkan petani dan komunitas sejak awal Kebijakan.

Pemantauan dan Pengawasan

Kembangkan sistem informasi pangan real-time (SIDAKEP), serta evaluasi rutin pengawasan keamanan pangan.

4. Kesimpulan

Perda No. 5/2022 menunjukkan komitmen kuat Provinsi Banten dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah melalui legalitas, cadangan pangan, dan pengembangan pangan lokal. Namun, kendala klasik—konversi lahan, dana terbatas, budaya konsumsi, serta kelemahan implementasi—perlu perhatian serius. 

Implementasi perda ini akan berhasil jika didukung oleh: – Perlindungan lahan nyata – Pendanaan berkelanjutan & SDM mumpuni – Infrastruktur dan teknologi memadai – Diversifikasi pangan lokal aktif – Koordinasi lintas sektor dan pelibatan masyarakat – Sistem monitoring yang transparan Dengan strategi terpadu tersebut, Banten berpeluang besar menguatkan swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini