Dede Febrisal | Ilmu Pemerintahan | Universitas Pamulang 

SERANG – Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat merupakan kebijakan strategis yang mencerminkan keseriusan Pemerintah Daerah dalam menciptakan ketertiban umum, menjaga moral masyarakat, serta meningkatkan kualitas kehidupan sosial di tengah tantangan modernisasi yang kerap membawa dampak negatif.

Tujuan utama dari Perda ini adalah untuk menekan dan mengendalikan berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat) seperti prostitusi, perjudian, miras, dan bentuk-bentuk perilaku menyimpang lainnya yang dinilai dapat merusak sendi kehidupan bermasyarakat. 

Dalam konteks ini, penyakit masyarakat bukan semata-mata dilihat dari sudut pandang hukum, namun juga dari perspektif sosial, budaya, dan agama yang berkembang di wilayah Kabupaten Serang yang memiliki nilai-nilai religius cukup kental.

Latar belakang lahirnya Perda ini dapat ditelusuri dari kekhawatiran meningkatnya aktivitas penyakit masyarakat di wilayah Serang, terutama yang terjadi di lingkungan urban dan kawasan industri. Fenomena ini dianggap berpotensi merusak generasi muda, mengganggu ketentraman masyarakat, serta memunculkan berbagai dampak sosial seperti kekerasan, kriminalitas, dan konflik horizontal. Dengan demikian, Perda ini hadir sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman, bermoral, dan religius.

Secara sistematika, Perda ini memuat ketentuan mengenai definisi penyakit masyarakat, bentuk-bentuk larangan, peran serta masyarakat dalam pelaporan, mekanisme penindakan oleh Satpol PP, serta sanksi administratif maupun pidana ringan. Salah satu poin penting adalah adanya penekanan pada pendekatan preventif dan partisipatif, yang mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan organisasi keagamaan dalam upaya penanggulangan.

Lembaga-lembaga terkait yang dilibatkan dalam implementasi Perda ini meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, kepolisian, serta lembaga kemasyarakatan. Koordinasi antar-lembaga menjadi kunci dalam memastikan efektivitas penindakan dan rehabilitasi bagi pelaku penyakit masyarakat.

Strategi pelaksanaan kebijakan ini mencakup sosialisasi intensif kepada masyarakat, patroli rutin, razia berkala, serta pembinaan bagi pelaku yang terjaring. Selain itu, penyediaan layanan konseling, pelatihan kerja, dan pemulangan ke daerah asal bagi pekerja seks komersial menunjukkan adanya pendekatan yang tidak semata represif, melainkan juga rehabilitatif.

Namun demikian, tantangan dan kritik terhadap Perda ini juga perlu diperhatikan. Beberapa kalangan menilai bahwa penerapan Perda ini berpotensi diskriminatif jika tidak dilakukan secara bijaksana dan adil. Upaya penertiban harus mengedepankan pendekatan humanis dan tidak melanggar hak asasi manusia. Perlu juga disadari bahwa penyakit masyarakat seringkali muncul karena faktor ekonomi dan pendidikan yang rendah, sehingga penanggulangan jangka panjang membutuhkan sinergi kebijakan lintas sektor.

Kesimpulan

Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 adalah langkah proaktif dan positif dalam menjaga moralitas publik dan ketertiban sosial. Namun agar tidak kontraproduktif, pelaksanaannya harus dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan pendekatan sosial yang komprehensif. Penguatan edukasi, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan menjadi fondasi penting untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Serang yang sehat, aman, dan bermartabat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini