Ditulis oleh : Roy Martin

Mahasiswa : Ilmu Pemerintahan

Universitas Pamulang Serang

SERANG – Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan langkah fundamental untuk mewujudkan tujuan sanitasi yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Dalam konteks ini, kolaborasi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang dan Dinas Kesehatan menjadi kunci untuk efektifitas implementasi program.

Sanitasi adalah hal mendasar yang berpengaruh langsung pada kesehatan masyarakat. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Serang, masih ada banyak wilayah di Kota Serang yang mengandalkan sarana sanitasi yang tidak layak. Dengan Perda STBM, pemerintah daerah dapat menetapkan kerangka hukum yang jelas dalam upaya meningkatkan kualitas sanitasi di wilayah tersebut. 

Dengan adanya regulasi ini, setiap komponen masyarakat, dari tingkat pemerintah hingga individu, memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Di satu sisi, DPUPR sebagai penyelenggara program STBM memiliki peran strategis dalam merencanakan dan membangun infrastruktur sanitasi yang dibutuhkan. DPUPR harus memastikan adanya fasilitas sanitasi yang layak, terutama di daerah-daerah yang masih tertinggal dalam hal akses sanitasi. 

Diperlukan perhatian khusus dan alokasi anggaran yang memadai untuk pembangunan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) disetiap keluarga yang belum memilikinya, pengelolaan SPAL (Sistem Pembuangan Air Limbah), serta penyediaan Saluran Air Bersih (SAB).

Tujuan utama pengelolaan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) adalah untuk menyediakan fasilitas sanitasi yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh sanitasi yang buruk.

Kolaborasi antara DPUPR dan Dinas Kesehatan juga sangat penting dalam program STBM. Dinas Kesehatan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta pentingnya sanitasi yang baik. Melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat, Dinas Kesehatan dapat membantu menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan pribadi. Ketika pemerintah dan masyarakat bekerja sama, dampak positif dari program ini akan lebih terasa dan berkelanjutan.

Menariknya, Perda ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan sanitasi. Dengan pendekatan berbasis masyarakat, warga dapat berkolaborasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program sanitasi yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Kegiatan seperti gotong royong untuk membangun fasilitas sanitasi dan pengelolaan sampah dapat menjadi contoh nyata partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Hal ini juga akan menciptakan rasa kepemilikan dan tanggung jawab yang lebih besar dari masyarakat terhadap lingkungan sekitar mereka.

Namun, tantangan dalam implementasi Perda ini tidak boleh diabaikan. Dari kekurangan anggaran hingga kesadaran masyarakat yang masih rendah, DPUPR dan Dinas Kesehatan perlu menghadapi berbagai hambatan tersebut dengan strategi yang tepat. Evaluasi dan monitoring berkala mengenai pelaksanaan program harus dilakukan guna memastikan bahwa semua elemen dari STBM berjalan sesuai rencana.

Akhirnya, Perda Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah sebuah langkah yang tepat untuk mendorong perbaikan sanitasi dan kesehatan masyarakat. Dengan peran yang jelas antara DPUPR dan Dinas Kesehatan, serta partisipasi aktif dari masyarakat, kita mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. 

Mari kita junjung tinggi komitmen bersama demi Kota Serang yang lebih baik, di mana sanitas yang layak bukan hanya menjadi impian, tetapi juga menjadi kenyataan yang dapat dirasakan oleh seluruh warga Kota Serang. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini