Nama : Dina Elvacia

Nim : 221092200005

Universitas Pamulang 

Opini berita

SERANG – Pada tanggal 17 Oktober 2022, Indonesia mencatat sejarah penting dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Di tengah derasnya arus digitalisasi dan transformasi teknologi informasi, lahirnya UU ini menjadi tonggak penting dalam melindungi hak-hak warga negara atas privasi data mereka. 

UU ini hadir sebagai jawaban atas kekosongan hukum yang selama ini membuat masyarakat rentan terhadap penyalahgunaan data pribadi.

Selama bertahun-tahun, masyarakat Indonesia menjadi korban dari lemahnya regulasi terkait data. Berbagai kasus kebocoran data mencuat ke permukaan, mulai dari data pelanggan operator seluler, pengguna media sosial, hingga pasien rumah sakit dan pelajar. 

Tidak jarang data-data tersebut diperjualbelikan secara ilegal di forum gelap daring. Masyarakat pun kerap kali tidak memiliki jalur perlindungan atau pengaduan yang memadai.

Dalam substansinya, UU ini mengatur prinsip-prinsip dasar pengolahan data, mulai dari hak subjek data, seperti hak untuk mengetahui, hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, hingga menarik persetujuan atas data mereka, hingga kewajiban pengendali data, yakni pihak yang mengumpulkan dan mengelola data pribadi. 

UU ini juga memperkenalkan ancaman pidana dan sanksi administratif bagi mereka yang melanggar, serta mengamanatkan pembentukan lembaga otoritas independen untuk mengawasi implementasi dan penegakan aturan ini.

Namun, tantangan terbesar justru terletak pada tahap implementasi. Pertama, masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi. 

Banyak warga yang secara sukarela mengunggah informasi sensitif ke media sosial atau mengisi formulir online tanpa memahami bagaimana data tersebut akan digunakan. Kedua, belum semua institusi, baik pemerintah maupun swasta, memiliki sistem keamanan data yang mumpuni. Bahkan, sebagian besar dari mereka belum memiliki kebijakan perlindungan data secara internal.

Perkembangan teknologi yang sangat cepat seperti kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), dan komputasi awan (cloud computing) menambah kompleksitas persoalan. Data dikumpulkan, diproses, dan disimpan dalam skala yang sangat besar dan lintas batas negara. Artinya, regulasi semata tidak cukup. Diperlukan penguatan tata kelola teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan sinergi lintas sektor agar UU PDP tidak hanya menjadi simbol perlindungan, tetapi juga pelindung yang nyata.

Data adalah Emas Baru: Mengapa Privasi Menjadi Pertaruhan

Di era digital, data pribadi bukan lagi sekadar informasi statis seperti nama atau alamat. Ia telah menjadi aset strategis yang diperebutkan oleh perusahaan, pemerintah, bahkan pelaku kejahatan siber. Unggahan di media sosial, riwayat belanja online, lokasi GPS, hingga pola tidur semuanya bisa dianalisis untuk membentuk profil digital seseorang. Inilah mengapa data dijuluki sebagai “emas baru”.

Namun, ketika data diperlakukan sebagai komoditas, muncul ancaman serius terhadap privasi individu. Banyak aplikasi dan platform digital mengumpulkan data secara masif, bahkan tanpa persetujuan eksplisit dari penggunanya. Praktik semacam ini menempatkan pengguna dalam posisi lemah: mereka seolah harus “membayar” akses terhadap layanan digital dengan menyerahkan hak atas informasi pribadinya.

UU Pelindungan Data Pribadi hadir sebagai upaya untuk menyeimbangkan kekuasaan antara pemilik data dan pengelola data. Melalui prinsip transparansi, minimalisasi pengumpulan, dan hak untuk dilupakan, regulasi ini memberi ruang bagi warga negara untuk menuntut kendali atas identitas digitalnya. Namun, jika masyarakat tidak menyadari nilai dan bahaya dari datanya sendiri, maka kekuatan hukum ini akan kehilangan daya dorongnya.

Privasi di era digital bukan lagi kemewahan, tapi kebutuhan. Kita perlu memperlakukan data pribadi seperti harta yang paling sensitif karena sekali bocor, sulit untuk dikembalikan. Dalam dunia yang terhubung secara permanen, melindungi data pribadi adalah bentuk baru dari menjaga martabat dan kebebasan individu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini