PANDEGLANG, BANTENINTENS.CO.ID – Perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang sampai 31 Oktober 2025. Hal itu secara resmi diumumkan oleh Gubernur Banten Andra Soni. Sebelumnya, masa berlaku program pemutihan PKB akan berakhir tanggal 30 Juni 2025.

Dengan adanya kebijakan Gubernur tersebut disambut antusias masyarakat dan juga kepala daerah.

Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengapresiasi, kebijakan Gubernur Banten Andra Soni, yang memperpanjang program pemutihan PKB.

“Perpanjangan program pemutihan PKB ini akan menguntungkan buat masyarakat Banten dan juga pemerintahan Kabupaten dan kota se- Provinsi Banten,” katanya, Jumat, 27 Juni 2025.

Program pemutihan sangat membantu daerah kabupaten dan kota dari opsen PKB dan BBNKB. Serta membantu meringankan masyarakat dalam melunasi pembayaran PKB.

“Untuk itu saya mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan ini,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni secara resmi memperpanjang kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) saat meninjau pelayanan Samsat Ciputat, Kamis, 26 Juni 2025.

“Setelah kami melakukan kajian, melihat kondisi saat ini dimana perekonomian sedang diuji, tetapi antusiasme masyarakat tinggi untuk membayar pajak, maka kami memperpanjang masa pemutihan untuk tunggakan dan denda di bawah tahun 2025,” katanya yang langsung disambut tepuk tangan dari masyarakat. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini