Ditulis oleh: Mu’min Aziz

Jurusan Ilmu Pemerintahan 

Universitas Pamulang Serang 

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023

Pemerintah Indonesia tengah gencar mendorong penggunaan kendaraan listrik melalui berbagai kebijakan insentif, termasuk subsidi.  Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam upaya mengurangi emisi karbon dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.  Namun, implementasinya perlu dievaluasi dan diperbaiki agar dampak positifnya dapat dirasakan secara lebih luas dan merata.

Subsidi kendaraan listrik, meskipun bertujuan mulia, menimbulkan beberapa pertanyaan.  Pertama,  apakah subsidi ini tepat sasaran?  Subsidi yang diberikan saat ini mungkin lebih banyak dinikmati oleh kalangan menengah ke atas yang mampu membeli kendaraan listrik,  bukan masyarakat berpenghasilan rendah yang sebenarnya lebih membutuhkan solusi transportasi yang ramah lingkungan dan terjangkau. Akibatnya, kebijakan ini justru dapat memperlebar kesenjangan sosial.

Kedua, apakah subsidi ini efektif dalam mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik dalam negeri?  Subsidi semata mungkin tidak cukup.  Pemerintah perlu juga fokus pada pengembangan infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian daya (SPKLU) yang merata di seluruh Indonesia,  terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau. Tanpa infrastruktur yang memadai,  subsidi akan menjadi kurang efektif.

Ketiga, apakah subsidi ini berkelanjutan?  Pemerintah perlu memiliki strategi jangka panjang yang jelas untuk mengurangi ketergantungan pada subsidi.  Subsidi seharusnya menjadi stimulus awal,  bukan solusi permanen. Investasi dalam riset dan pengembangan teknologi kendaraan listrik dalam negeri, serta peningkatan daya saing industri otomotif nasional, sangat penting untuk memastikan keberlanjutan program ini.

Keempat, apakah kebijakan ini mempertimbangkan dampak lingkungan secara menyeluruh? Produksi baterai kendaraan listrik juga memiliki dampak lingkungan yang perlu diperhatikan. Pemerintah perlu memastikan bahwa proses produksi baterai ramah lingkungan dan menerapkan sistem daur ulang baterai yang efektif.

Sebagai kesimpulan, kebijakan subsidi kendaraan listrik merupakan langkah yang positif, namun perlu dilakukan penyempurnaan agar lebih tepat sasaran, efektif, berkelanjutan,  dan ramah lingkungan. Fokus pemerintah tidak hanya pada pemberian subsidi, tetapi juga pada pengembangan infrastruktur,  penelitian dan pengembangan, serta peningkatan daya saing industri dalam negeri. 

Dengan demikian,  kebijakan ini dapat benar-benar berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di Indonesia.  Pemerintah perlu melibatkan lebih banyak stakeholder, termasuk akademisi, pakar lingkungan, dan pelaku industri, untuk memastikan kebijakan ini memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini