SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai membongkar secara bertahap bangunan yang berdiri di sempadan Kali Pembuang Sungai Cibanten atau tepatnya di Kampung Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Rabu (2/6/2025). 

Pembongkaran bangunan yang berdiri di atas tanah negara ini dilakukan secara bertahap sebab terjadi penolakan dari warga Sukadana 1 yang memblokade akses jalan utama Banten Lama dan juga membakar ban.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan, Pemkot memberikan dengan batas waktu dua pekan hingga satu bulan ke depan sambil menunggu kesiapan warga untuk memindahkan barang-barang miliknya.

Namun, untuk bangunan kosong yang sudah tidak lagi dihuni serta bangunan tempat usaha, tetap dibongkar hari ini, Rabu, 2 Juli 2025.

“Saya sepakati tadi, paling cepat dua minggu, paling lambatnya satu bulan. Karena masyarakat berkeinginan ketemu dengan Pak Walikota, sedangkan kami adalah kepanjangan tangan dari Pak Walikota,” katanya.

Sebenarnya, dikatakan dia, Pemkot Serang sebelumnya telah mengulur waktu untuk melakukan pembongkaran bangunan liar di lingkungan Sukadana 1, Kecamatan Kasemen, sesuai dengan keinginan masyarakat di sana.

Bahkan, Iwan mengaku meminta dan menandatangani surat permohonan penundaan pembongkaran kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau, dan Cidurian (BBWSC3).

“Kami sudah merealisasi keinginan warga, bahkan saya yang menandatangi ke BBWSC3 untuk menunda setelah hari raya idul adha, dan masa ujian akhir sekolah. Kemudian, warga minta diulur kembali, tapi tentu kami harus ada progres,” ujarnya.

Namun, karena proses pelaksanaan pembongkaran hari ini terdapat sejumlah penolakan dari warga terdampak, maka Pemkot Serang kembali memberikan waktu dan menunda hingga satu bulan ke depan.

“Akhirnya hari ini, dan saya yang menandatangani surat pernyataan, tanggal 2 Juli 2025, pembongkaran tetap dilakukan terhadap bangunan yang sudah tidak berpenghuni atau kosong,” tuturnya.

“Kemudian bangunan yang digunakan untuk tempat usaha dan bukan tempat tinggal. Jadi itu yang disepakati hari ini,” lanjut Iwan. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini