SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Pengangkatan Deden sebagai Panglima ASN itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Gubernur Banten Andra Soni mengaku telah menerima SK pengangkatan Deden Apriandhi sebagai Panglima ASN yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 1 Juli 2025.
“Pak Deden Apriandhi (yang ditetapkan menjadi Sekda Banten-red),” ujar Andra, seperti dikutip dari Radarbanten.co.id, Kamis (3/7/2025).
Setelah menerima SK, Andra mengaku diperintahkan untuk segera melaksanakan pelantikan. “Saya koordinasi dulu dengan Kemendagri dan Setneg,” katanya.
Sementara itu, Plh Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan mengaku bersyukur atas pengangkatan dirinya sebagai Sekda Banten.
“Alhamdulillah Pak Presiden memberikan kepercayaan terhadap saya,” tuturnya.
Kata dia, tentu kepercayaan yang diberikan kepadanya harus dijaga.
“Dan tugas saya memastikan program prioritas Gubernur dan Presiden di Banten berjalan baik,” tegas Deden.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Gubernur, Wakil Gubernur, panitia seleksi, serta rekan-rekan di lingkungan Pemprov Banten.
“Selama saya menjadi Plh Sekda, saya selalu mendapatkan dukungan untuk menjalankan kinerja saya,” tandasnya. (Red)