Rizkia Ramadhan 

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan 

Universitas Pamulang Serang 

BANTENINTENS.CO.ID – Dalam era digital yang serba cepat ini, penggunaan handphone (HP) sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, tidak hanya untuk orang dewasa, namun juga bagi kalangan pelajar. Banyak pelajar membawa HP ke sekolah dengan beragam alasan, mulai dari komunikasi dengan orang tua hingga untuk kebutuhan belajar. 

Namun, tidak sedikit pula kasus penyalahgunaan HP di lingkungan sekolah seperti untuk bermain game, akses media sosial, hingga tindak bullying digital (cyberbullying). Oleh karena itulah, banyak sekolah akhirnya menerapkan larangan penggunaan HP di lingkungan sekolah.

Menurut pendapat saya, larangan penggunaan handphone di sekolah merupakan kebijakan yang tepat apabila diatur dengan jelas dan tegas oleh pihak sekolah. Penggunaan HP yang tidak terkontrol dapat mengganggu konsentrasi belajar siswa, menurunkan motivasi, serta memicu perilaku negatif seperti menyontek atau mengakses konten yang tidak sesuai umur. 

Guru dan sekolah punya kewajiban untuk menjaga lingkungan belajar yang kondusif dan aman dari gangguan teknologi yang kurang bermanfaat.

Dasar hukum larangan penggunaan HP di sekolah bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Artinya, negara (termasuk sekolah sebagai lembaga pendidikan) berkewajiban menciptakan suasana dan sistem pendidikan terbaik agar tujuan pendidikan tercapai. 

Selain itu, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan juga memberikana landasan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekolah, termasuk pengaturan penggunaan teknologi seperti handphone.

Dengan demikian, larangan membawa atau menggunakan HP di sekolah sebaiknya dipahami bukan sebagai bentuk pembatasan hak siswa, melainkan sebagai upaya menciptakan suasana belajar yang lebih fokus, efektif, dan aman. 

Sekolah hendaknya juga memberikan sosialisasi sekaligus edukasi tentang literasi digital agar siswa dapat memanfaatkan teknologi secara bijak saat di luar lingkungan sekolah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini