SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Berdasarkan catatan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, sekitar 200.000 kendaraan bermotor di Kota Serang tercatat menunggak pajak, dengan nominal tunggakan kurang lebih sebesar Rp39 miliar. 

Namun, pada program pertama penghapusan denda pokok pajak kendaraan pada April hingga Juni 2025, sekitar 30.000 hingga 40.000 wajib pajak (WP) telah membayar tunggakan tersebut.

Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, terdapat sekitar 200.000 kendaraan bermotor yang menunggak pajak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan total tunggakan sekitar Rp39 miliar khusus di Kota Serang. 

“Dari program pertama pemutihan, sampai dengan 30 Juni 2025, yang sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan sekitar 30 ribu sampai 40 ribuan kendaraan. Dengan nominal pendapatan sekitar Rp42 sampai Rp45 miliar,” katanya, Selasa (1/7/2025).

Bahkan, realisasi pajak kendaraan bermotor setelah adanya program pemutihan, menurut dia, terdapat peningkatan yang cukup signifikan akibat dampak dari kebijakan itu. 

Seperti sebelumnya, pada Januari hingga Maret 2025 setiap bulannya Bapenda Kota Serang hanya menerima sekitar Rp4 miliar untuk PKB dan BBNKB sebelum adanya program tersebut.

“Tapi, setelah adanya program itu, setiap bulannya kami menerima Rp9 hingga Rp10 miliar. Artinya meningkat signifikan dari sisi pendapatan, tapi kami harapkan sisi kepatuhan masyarakat juga meningkat,” ujarnya.

Sebab, kata dia, secara umum, tujuan dari adanya kebijakan penghapusan denda pokok administrasi pajak kendaraan bermotor adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

“Tapi yang memanfaatkan program ini baru 30 ribuan orang. Kami harapkan dari 200 ribuan kendaraan itu bisa terbayarkan semua,” tuturnya.

Dari enam kecamatan di Kota Serang, dikatakan Hari, yang paling mendominasi melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor berada di wilayah Kecamatan Serang dan Cipocok Jaya.

“Dilihat dari data kendaraan, dua kecamatan itu yang mendominasi memanfaatkan program pemerintah terkait pemutihan denda kendaraan,” ucapnya.

Menurut dia, sejak adanya program pemutihan denda pokok kendaraan bermotor, antusias masyarakat cukup tinggi, bahkan setiap harinya lebih dari 500 wajib pajak mengantre untuk membayar pajak kendaraannya. 

“Walaupun kuota kami batasi sampai 500, tapi yang datang bisa sampai 1.000 orang yang memanfaatkan setiap harinya. Karena pembebasan pajak ini sangat membantu perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Melihat antusiasme masyarakat, Melalui Keputusan Gubernur Banten nomor 285 dan 286, maka program tersebut diperpanjangan terkait masa penghapusan denda pokok pajak mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025 mendatang. 

“Tentunya kami kabupaten/kota dan provinsi menimbang dan melihat, jika program tersebut cukup bermanfaat bagi masyarakat di tengah pertumbuhan ekonomi yang lambat saat ini. Maka diputuskan untuk memperpanjang program pemutihan itu,” tuturnya.

Dia menjelaskan, terdapat tiga tujuan yang ditargetkan tercapai dalam program pemutihan atau penghapusan pokok denda administrasi kendaraan bermotor. 

Salah satunya meningkatkan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak (WP) untuk tertib terhadap administrasi yang dalam hal ini pajak.

“Kemudian, mengoptimalisasi terkait pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah, dan terakhir menghapus atau mengurangi adanya tunggakan wajib pajak kepada pemerintah terkait pembayaran pajak,” katanya.

Menurut dia, terdapat beberapa manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat efek dari program pemutihan denda pokok kendaraan bermotor. 

Seperti manfaat jangka pendeknya, pajak yang mereka bayarkan tentu akan kembali untuk mereka berupa peningkatan atau perbaikan infrastruktur jalan.

“Itu bentuk manfaat langsung dari kepatuhan masyarakat membayar pajak. Lalu, dari sisi pemerintahan dan masyarakat, itu juga bentuk dari pelayanan. Karena sember pembangunan dan fasilitas pelayanan itu dari pajak kendaraan bermotor,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini