SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sebanyak 15 ribu warga Kota Serang dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah pusat. Dinas Sosial mencatat penonaktifan ini berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemadanan data bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepala dinas sosial di seluruh Indonesia. Dalam surat bernomor S-445/MS/DI.01/6/2025 tersebut, memberitahukan bahwa mulai Mei 2025, penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berganti berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, M Ibra Gholibi, menyampaikan data yang dicoret didominasi oleh warga yang dinilai telah naik kelas kesejahteraannya.
“Kebanyakan masuk kategori di atas desil 5. Artinya, mereka dianggap sudah tidak lagi tergolong miskin,” jelas Ibra, Jumat (25/7/2025)
Pihaknya akan menyebarkan daftar nama-nama warga yang dinonaktifkan ke setiap kelurahan. Warga bisa mengecek langsung ke kelurahan terdekat. Jika merasa masih layak sebagai penerima bantuan, mereka dapat menyampaikan klarifikasi ke Dinsos.
“Kalau merasa masih masuk desil 1 sampai 5, bisa ajukan pengecekan ulang ke kami,” ujarnya.
Menurut Ibra, penentuan status kesejahteraan menggunakan sejumlah indikator dari data BPS, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data P3KE, serta hasil Regsosek 2020. Selain itu, data juga dipadankan dengan NIK dan tagihan listrik.
“Kalau rumah sudah pakai listrik 1.300 watt, itu termasuk sinyal peningkatan kondisi ekonomi,” katanya.
Ibra mengungkapkan, saat ini belum ada data baru warga miskin yang masuk menggantikan 15 ribu nama yang dinonaktifkan. Proses verifikasi terus berjalan dan data bersifat dinamis, menyesuaikan perkembangan ekonomi warga.
“Kita masih terus ground check di lapangan. Kalau ada warga baru yang memenuhi kriteria, pasti kita tindak lanjuti,” tandasnya.
Langkah penonaktifan ini menjadi sinyal meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kota Serang. Dinas Sosial menegaskan tujuan kebijakan ini untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang sebenarnya sudah mampu. (Red)