SERANG, BANTENINTENS.CO.ID– Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan bahwa, pergantian Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang periode 2025-2030 merupakan hak prerogatif Walikota.

“Boleh aturannya, ada hak prerogatif Walikota,” kata Budi Rustandi kepada awak media di Pemkot Serang, Senin (4/8/2025).

Selanjutnya, Budi Rustandi menyarankan awak media untuk menanyakan langsung ke Asda I Kota Serang.

“Koordinasi ke pak Subagyo (Asda I) yang bagian hukum karena saya itu hanya menerima laporan bahwa ini (pergantian FKUB) silahkan dilakukan pelantikan, aturannya di dia,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua FKUB Kota Serang periode 2025-2030 Matin Syarkowi menjelaskan bahwa, dirinya hanya penerima mandat dan FKUB itu yang ia ketahui mandatorinya adalah pemerintah daerah.

“Jadi apapun itu tergantung pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dikatakan dia, FKUB itu bukan organisasi masyarakat (ormas) karena FKUB itu SK nya langsung dari Walikota Serang.

“Misalnya kepala dinas, jadi kepala dinas itu bagaimana Walikota. Kalau Walikota nya menghendaki kepala dinas diganti, besok pun bisa diganti,” jelasnya.

Adapun terkait masalah lainnya, Matin Syarkowi tidak mengetahui pasti, dirinya hanya diminta dan ditunjuk dari musyawarah.

“Yang jelas kewenangannya tanyakan ke Walikota Serang. Saya tidak tahu kudeta, dan saya tidak pernah mengkudeta,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini