SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang periode 2021-2026 yang dipimpin Amas Tajudin berencana untuk mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal itu berkait dengan adanya dugaan kudeta yang dilakukan oleh pengurus FKUB yang baru dilantik oleh Walikota Serang, Senin 4 Agustus 2025.
Ketua FKUB Kota Serang periode 2021-2026 Amas Tajudin mengatakan, dengan adanya pelantikan kepengurusan FKUB Kota Serang yang baru, pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN. Sebab, surat keputusan (SK) kepengurusan FKUB yang saat ini dipimpinnya masih berlaku dan aktif hingga Maret 2026 mendatang.
“Kalau dari perspektif hukum, tentu kami punya hak mengajukan gugatan ke PTUN. Karena ini SK dari Walikota, maka gugatan secara administratif bisa diajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN),” katanya, Senin (4/8).
Namun, langkah tersebut baru sebatas rencana dan akan ditindaklanjuti setelah mendapat persetujuan dari seluruh pengurus FKUB Kota Serang periode 2021-2026.
“Langkah ini belum bisa kami konkretisasi karena masih perlu dilakukan rapat. Tapi, semua rencana mungkin saja terjadi (Gugatan PTUN),” ujarnya.
Gugatan ke PTUN yang rencananya akan diajukan, kata dia, bukan untuk melawan hukum maupun rasa tidak ikhlas karena adanya pelantikan kepengurusan FKUB baru. Sebab, hingga saat ini pihaknya tidak mengenal secara jelas apa kesalahannya serta alasan adanya pergantian kepengurusan FKUB secara sepihak.
“Tujuan kami melakukan gugatan ke PTUN bukan untuk menang-menangan. Tapi memberikan edukasi, kalau ada perlakuan tidak adil dari siapapun maka perlu melakukan upaya, karena ini negara hukum, Paling tidak saya telah menginfokan, Pak Wali Kota anda telah keliru, dan Matin anda telah kudeta,” tuturnya. (Red)