SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang masih belum menerima usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman. Ia menegasakan bahwa tahapan revisi akan dimulai apabila surat resmi dari Pemkot telah dilayangkan.

“Sampai sekarang, Walikota Serang belum menyampaikan surat usulan revisi perda tersebut ke DPRD,” tegas Muji di ruang kerjanya, Selasa (5/8/2025).

Muji menjelaskan, apabila surat tersebut sudah masuk, maka dirinya selaku Ketua DPRD akan langsung mendisposisikan surat itu ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Nanti Bapemperda akan mengkaji draf tersebut, termasuk mengundang berbagai pihak seperti organisasi keagamaan untuk memberikan masukan, karena perda ini akan berlaku dalam jangka waktu panjang, bukan sementara,” jelasnya.

Setelah kajian dan penyusunan ulang oleh Bapemperda rampung, lanjut Muji, draf tersebut akan dikembalikan ke pimpinan DPRD. Kemudian akan dijadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna yang melibatkan seluruh fraksi.

“Kalau fraksi-fraksi setuju dengan rencana revisi tersebut, maka selanjutnya akan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas lebih mendalam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD juga menanggapi adanya wacana revisi yang berkembang di internal Pemkot Serang, termasuk penyusunan draft oleh Satgas Kepariwisataan. Ia menegaskan bahwa draf tersebut masih bersifat internal dan belum menjadi dokumen resmi DPRD.

“Yang disampaikan Pak Wahyu Nurjamil itu baru draft. Belum menjadi dokumen resmi yang kami terima,” jelasnya.

Salah satu usulan yang mengemuka dalam draft tersebut adalah penataan kembali izin tempat hiburan yang dinilai tidak sesuai dengan fungsinya. Misalnya, banyak tempat hiburan yang izinnya restoran, tetapi aktivitasnya justru di luar izin tersebut.

“Kalau seperti itu, sudah melanggar. Pemerintah Kota Serang tidak perlu ragu untuk menutup usaha yang tidak sesuai izin,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini