SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kota Serang diwarnai oleh aksi demonstrasi dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Minggu 10 Agustus 2025. 

Para massa aksi dengan sejumlah aparat Kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang sempat melakukan aksi dorong mendorong pagar gedung DPRD, hingga membakar ban bekas dengan kepulan asap hitam. 

Sementara di dalam gedung DPRD Kota Serang acara seremoni masih berlangsung, bersama para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan. 

Para massa aksi demonstrasi menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya terkait revisi peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan usaha kepariwisataan (PUK) dan pengelolaan aset daerah milik Kota Serang yang belum dikelola secara maksimal oleh pemerintah. 

“18 tahun sudah Kota Serang berdiri, yang seharusnya menjadi tanda kedewasaan dalam tata kelola pelayanan dan pemerintahan. Tapi faktanya berbagai persoalan mendasar masih menjadi PR besar yang belum terselesaikan,” kata Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Serang Eman Sulaeman. 

Salah satu persoalan krusial adalah pengelolaan aset daerah yang belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Banyak aset yang secara administratif dan legalitas masih berada di luar penguasaan Pemkot Serang, padahal potensi ekonomi yang dihasilkan dapat menjadi sumber pembiayaan,” ujarnya. 

Selain aset, mereka juga menyampaikan terkait Perda nomor 11 tahun 2019 tentang (PUK) perlu segera direvisi agar jelas keberpihakanrya pada pelaku usaha lokal, berkeianjutan secara lingkungan, dan memberi kontribusi nyata terhadap PAD Kota Serang.

“Tanpa revisi yang tepat, kebijakan pariwisata akan terus berjalan tanpa arah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini