SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman mati kepada Mulyana (22), pelaku pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Siti Amelia (19). Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim David Panggabean dalam sidang terbuka, Kamis (14/8/2025), setelah majelis menilai seluruh unsur Pasal 340 KUHP terpenuhi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati. Hal meringankan tidak ada, karena perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang sangat sadis,” tegas David.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Fitriah, menyatakan putusan ini sejalan dengan tuntutan. Menurutnya, tindakan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban serta keresahan masyarakat. 

“Perbuatan ini dilakukan dengan perencanaan matang dan kekerasan yang menghilangkan nyawa,” ujarnya.

Kronologi kejadian terungkap dalam persidangan. Pada Sabtu, 12 April 2025, korban mengabarkan kehamilannya melalui pesan WhatsApp disertai foto testpack. Keesokan harinya, pukul 12.30 WIB, Mulyana menjemput korban di rumah kakeknya dengan dalih mencari obat penggugur kandungan. Mereka sempat bertemu teman korban di Pasar Lama Padarincang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Pos Gunung Kupak.

Di perjalanan, terdakwa mengaku akan COD obat, namun itu tipu muslihat. Setelah berhenti makan bakso di Ciomas, keduanya menuju kebun teh di Kampung Baru Ciberuk, Desa Gunungsari, Kabupaten Serang. Percekcokan terjadi ketika korban meminta terdakwa menikahinya. Mulyana menghabisi nyawa korban, pulang untuk mengambil cangkul, namun tidak menemukannya. Ia mengambil golok dan kembali ke lokasi untuk memutilasi tubuh korban, kemudian memasukkan potongan tubuh ke dalam karung.

Hasil autopsi menyebut korban meninggal akibat mati lemas, dengan luka bacok yang memisahkan kedua tangan, kedua kaki, dan kepala dari tubuh, serta luka bakar di kepala. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk menentukan langkah hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini