Salah satu WBP Rutan Kelas IIB Serang saat dites kesehatan sebelum keluar bebas dapat remisi HUT ke-80 RI.

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang dapat menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum dari pemerintah.

Salah satu WBP yang bebas adalah Zulfi, seorang pria asal Aceh yang dipenjara sejak 2024 karena kasus penjualan obat keras, yaitu tramadol dan hexymer. Ia dijemput oleh abang sepupunya di Rutan Kelas IIB Serang.

“Dijemput sama abang sepupu. (Dari) Aceh. (Rencana mau) balik dulu, pulang ke Aceh, kumpul keluarga,” ujar Zulfi, Minggu (17/8/2025).

Pemerintah Indonesia memberikan remisi kepada seluruh WBP, baik di Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Remisi diberikan sebagai penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Remisi umum ini dapat mengurangi masa tahanan, bahkan membebaskan WBP.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas IIB Serang, Chika Panji, menyatakan bahwa di Rutan Kelas IIB Serang terdapat delapan WBP yang langsung bebas pada puncak peringatan kemerdekaan.

“Yang langsung bebas ada delapan orang, yang sekarang kami bebaskan dan semuanya adalah laki-laki,” kata Chika Panji.

Menurut Chika, para WBP yang menerima remisi dan langsung bebas umumnya terlibat dalam kasus pidana umum, seperti pencurian, penadah, dan penjualan obat keras. Mereka dinilai telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Rutan Kelas IIB Serang.

“Secara pembinaan mereka sudah menjalani pembinaan dengan baik sehingga kami bisa usulkan remisinya,” tegasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini