SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang menetapkan alokasi 11 unit kursi roda untuk masyarakat yang membutuhkan pada tahun ini. Jumlah tersebut merupakan hasil dari usulan tahun sebelumnya yang kemudian menjadi kewenangan daerah untuk direalisasikan. 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, M Ibra Gholibi menjelaskan, penyaluran kursi roda akan menyasar kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan warga yang tengah sakit.

“Kenapa 11? Itu usulan tahun kemarin yang disetujui menjadi kewenangan daerah. Jadi kita realisasikan sesuai angka tersebut,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Ibra menambahkan, jumlah kursi roda pada tahun sebelumnya juga tersedia, namun detail angka pastinya belum diingat olehnya. Ia menyampaikan bahwa pendanaan pengadaan tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga dibantu melalui dukungan Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Sosial.

“Tahun sebelumnya ada, tetapi jumlahnya saya tidak hafal. Selain dari APBD, kita juga terbantu lewat anggaran provinsi dan Kementerian Sosial. Jadi, ada kolaborasi untuk memastikan masyarakat terbantu,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan masyarakat yang membutuhkan kursi roda dapat mengajukan permohonan langsung ke Dinsos Kota Serang. Proses pengajuan bisa dilakukan dengan menghubungi layanan resmi, termasuk melalui media sosial. Setelah itu, tim Dinsos akan melakukan asesmen untuk memastikan penerima merupakan warga yang benar-benar membutuhkan.

“Siapa saja bisa mengusulkan. Caranya sederhana, bisa lewat media sosial, nanti kita asesmen. Kalau terbukti tidak mampu, kursi roda itu kita berikan secara gratis. Jadi warga tidak perlu mengeluarkan biaya,” katanya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini