SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan kembali perpanjangan bebas denda pajak daerah Kota Serang mulai 8 September sampai dengan 31 Desember 2025.
Hal itu berdasarkan keputusan Walikota Serang nomor: 234 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 2025.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas mengatakan, antusiasme warga Kota Serang terhadap program bebas denda administrasi pajak daerah sangat tinggi. Program tersebut telah berlangsung pada 1–31 Agustus 2025 lalu dan berhasil menarik hampir 24.700 wajib pajak.
Dari jumlah tersebut, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi yang paling dominan, dengan lebih dari 23 ribu wajib pajak ikut serta.
“Alhamdulillah, hampir 24.700 warga Kota Serang memanfaatkan program ini di bulan Agustus. Pendapatan yang berhasil terkumpul mencapai Rp13 miliar dalam sebulan,” ujar Hari, Rabu (10/9/2025).
Program ini memberi dampak positif bagi pendapatan daerah. Jika biasanya pendapatan per bulan sekitar Rp27–28 miliar, di bulan Agustus meningkat menjadi Rp41 miliar berkat tambahan dari program bebas denda.
Hingga akhir Agustus, realisasi pajak daerah telah mencapai Rp213 miliar atau 68 persen dari target Rp314 miliar. Melihat tingginya minat masyarakat, Pemkot Serang memutuskan memperpanjang program tersebut hingga 31 Desember 2025.
“Berdasarkan analisa dan respon masyarakat, program bebas denda ini kami lanjutkan hingga akhir tahun,” katanya.
Ia mengungkapkan, langkah ini tidak hanya membantu warga melunasi kewajiban, tetapi juga berdampak pada daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta kesadaran membayar pajak.
“Dari seluruh kecamatan, Cipocok Jaya dan Kecamatan Serang menjadi wilayah dengan jumlah wajib pajak terbanyak yang memanfaatkan program bebas denda,” ucapnya.
Selain pajak daerah, Hari juga menyinggung pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“PKB progresnya sudah 71 persen, sedangkan BBNKB baru 50 persen. Untuk program bebas denda provinsi, batasnya sampai 30 Oktober,” ungkapnya.
Dengan diperpanjangnya program ini, masyarakat Kota Serang memiliki kesempatan lebih panjang untuk melunasi pajak tanpa denda hingga akhir tahun.
Pemkot Serang mengajak seluruh wajib pajak untuk tidak melewatkan kesempatan ini, karena selain meringankan beban warga, program ini juga menjadi kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
Untuk diketahui, ada sembilan jenis pajak daerah Kota Serang yang mendapatkan fasilitas penghapusan denda pajak yakni meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak hiburan dan pajak parkir.
Selain itu, pajak lain yang mendapatkan penghapusan denda pajak adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak air tanah.
Bayar Pajak di Kota Serang Makin Mudah
Sebagai informasi, dalam rangka memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran, Bapenda Kota Serang telah bekerjasama dengan sejumlah lembaga perbankan seperti Bank BJB, Bank Banten, dan BCA.
Selain itu, Bapenda Kota Serang juga menyediakan berbagai kanal pembayaran yakni I-SIM, Tokopedia, Bukalapak, OVO, Link Aja, Traveloka, Go Masa, Pos Indonesia serta Gerai Ritel Alfamart dan Indomaret dan QRIS sebuah pembayaran non-tunai melalui kode QR.
Dengan memenfaatkan kanal layanan pembayaran pajak tersebut, kini pemabayaran pajak daerah di Kota Serang dapat dilakukan dari rumah tanpa harus datang ke Kantor Bapenda Kota Serang. (ADV)