SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang tengah mengusulkan 526 tenaga honorer non-database di Kota Serang untuk diajukan ke pemerintah pusat agar menjadi PPPK paruh waktu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni mengatakan, pengajuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi dalam formasi reguler.
“Hari ini Pak Wali sudah menandatangani, dan langsung kita teruskan ke Menpan RB serta BKN. Selanjutnya kita menunggu persetujuan dari pusat,” kata Murni, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, klasifikasi tenaga honorer Non-R cukup beragam, mulai dari non-database, peserta seleksi CPNS non-database, hingga yang sama sekali tidak mengikuti seleksi. Hal tersebut membuat jumlah dan kategorinya berbeda-beda.
“Secara teknis jumlah detailnya ada di bidang pengadaan, tapi yang pasti kita sudah ajukan 526 nama untuk tahap ini,” ujarnya.
Murni menegaskan Pemkot Serang tidak bisa mengambil langkah sepihak jika pengajuan tersebut belum mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat.
“Harus sejalan dengan mekanisme dari pusat. Kalau memang ada yang tidak disetujui, kita akan mencari alternatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa permasalahan tenaga honorer non-database bukan hanya dialami Pemkot Serang, melainkan terjadi secara nasional.
“Semua daerah menghadapi masalah yang sama. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah jelas, pendataan non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2025,” jelasnya.
Dari sisi keuangan daerah, Murni menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar tidak menimbulkan lonjakan belanja pegawai.
“Kita pastikan tetap sesuai ketentuan, tidak lebih dari batas ideal. Semuanya sudah kita koordinasikan agar tidak melampaui aturan,” ungkapnya.
Dengan pengajuan ini, Pemkot Serang berharap ratusan tenaga honorer non-database bisa segera mendapat kepastian status kepegawaian.
“Kita sudah lakukan semua langkah, tinggal menunggu keputusan pusat. Semoga perjuangan ini bisa mengakomodasi rekan-rekan yang selama ini mengabdi di Kota Serang,” tandasnya. (Red)