SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan, langkah ini menjadi bentuk kontribusi pihaknya dalam menghadapi penurunan dana transfer di tahun anggaran 2026.
Menurutnya, retribusi PBG menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat dikelola secara efektif jika dilakukan kolaborasi lintas wilayah. Pihaknya mengajak camat dan lurah di enam wilayah serta 67 kelurahan untuk bersama-sama mendukung peningkatan PAD dari sektor retribusi daerah.
“Pendapatan asli daerah bukan hanya tanggung jawab OPD pengelola, tapi kewajiban semua pejabat di wilayah Kota Serang. Kolaborasi ini penting agar setiap potensi pendapatan bisa dioptimalkan,” ujar Iwan, Senin (7/10/2025).
Selain aspek pendapatan, dikatakan dia, PUPR juga fokus pada penataan tata ruang agar pemanfaatan lahan dan pembangunan sesuai peruntukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Ia menekankan, penegakan terhadap pelanggaran bangunan perlu dilakukan secara bersama antara pemerintah kelurahan dan kecamatan.
“Kalau ada bangunan yang sedang dibangun atau sudah berdiri, kelurahan dan kecamatan bisa melakukan teguran awal. Kita ingin semua bergerak, bukan hanya seremonial,” katanya.
Terkait izin pembangunan, Iwan menegaskan seluruh bangunan yang berdiri di wilayah Kota Serang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proses pengajuannya meliputi kepemilikan lahan yang sah dan kelengkapan gambar bangunan.
“Esensi dari PBG adalah keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bangunan. Jadi masyarakat yang ingin membangun harus memenuhi ketentuan itu agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Dinas PUPR berharap penerapan PBG tidak hanya meningkatkan ketertiban pembangunan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kota Serang. (Red)









