SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur pembebasan biaya parkir bagi pengemudi ojek online (ojol) di sejumlah fasilitas umum, seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan lokasi layanan publik lainnya.

Walikota Serang, Budi Rustandi menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pengemudi ojol yang sering kali terbebani biaya parkir saat mengantarkan pesanan makanan atau penumpang. 

“Para ojol sudah menyampaikan aspirasi mereka. Dari sisi daerah, kami akan membuat Perwal agar ketika mereka mengantarkan makanan ke mal, rumah sakit, atau tempat lainnya, biaya parkirnya digratiskan oleh pemerintah,” katanya, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, rancangan Perwal tersebut kini tengah disiapkan dan akan disosialisasikan setelah mendapat kajian dari bagian hukum Pemerintah Kota Serang. 

“Sekarang kami menunggu usulan dari Dinas Perhubungan. Perkiraannya sekitar satu minggu ke depan baru mulai berjalan,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban operasional para pengemudi ojol serta mendukung upaya peningkatan ekonomi masyarakat di sektor transportasi daring. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini