Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Jati’ah.

SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Program peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Serang sepanjang 2025 telah menyelesaikan penyaluran bantuan untuk 10 rumah. Seluruh unit yang menerima dukungan tersebut dilaporkan sudah selesai proses pembangunannya.

Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Jati’ah mengatakan, bantuan RTLH tahun ini disalurkan pada Agustus dan langsung digunakan untuk perbaikan rumah warga. 

“Untuk 2025 ini RTLH di Kota Serang sudah diberikan kepada 10 rumah dan semuanya sudah rampung pembangunannya,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Ia mengungkapkan, penerima tersebar di enam Kecamatan di Kota Serang yakni tiga unit di Kecamatan Kasemen, satu di Kecamatan Serang, satu di Curug, satu di Cipocok Jaya, dua di Taktakan dan satu di Walantaka. 

“Setiap keluarga menerima bantuan Rp15 juta yang ditransfer langsung dari kas Pemerintah Kota ke rekening penerima. Kami hanya memfasilitasi pembukaan rekening dan mendampingi proses pencairannya,” katanya.

Penetapan penerima RTLH, dikatakan dia, mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat berpeluang menerima bantuan apabila berada pada desil 1 hingga 5. 

“Semua bantuan sekarang berbasis DTSEN. Selama masyarakat masuk pada desil 1 sampai 5, mereka bisa diusulkan,” jelasnya.

Jati’ah menjelaskan, Dinsos mencatat 932 pengajuan RTLH masuk sepanjang tahun. Dari jumlah itu, sekitar 400 data telah diverifikasi untuk kebutuhan CSR dan ratusan lainnya telah disandingkan dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) dan verifikasi dilakukan berulang karena kondisi warga dapat berubah. 

“Verifikasi sekitar 800 data sudah dilakukan, tapi bisa berubah setiap bulan karena ada yang sudah membangun sendiri atau mendapat bantuan dari pihak lain,” ucapnya.

Ia menuturkan, mulai 2026 pembangunan RTLH dialihkan sepenuhnya ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Dinsos hanya menangani pendataan awal dan penerusan usulan masyarakat. 

“Ke depan, Dinsos hanya menerima data. Pembangunan dan pemberian bantuan ditangani Perkim,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini