SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai menyesuaikan penyusunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, regulasi ini mewajibkan seluruh penetapan target pajak, retribusi, dan unsur PAD lainnya melewati proses verifikasi serta validasi berjenjang oleh Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi ada hal baru. Di mana setiap penetapan target pajak retribusi baik lain-lain PAD, maupun hasil kekayaan daerah yang dipisahkan harus melalui proses verifikasi dan validasi berjenjang melalui Pemprov Banten, dan Kemendagri,” katanya, Rabu (26/11/2025). 

Untuk target PAD tahun 2026, pihaknya telah menyampaikan melalui surat kepada Pemprov Banten dan Kemendagri untuk meminta verifikasi dan validasi. Sehingga nantinya bisa menjadi pegangan untuk penetapan target dalam R-APBD tahun 2026 mendatang sesuai dengan pedoman pada Permendagri nomor 14 tahun 2025.

Adanya ketentuan aturan tersebut, dia menjelaskan, adanya pertumbuhan belanja tinggi yang harus diimbangi dengan pendapatan atau potensi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Dalam proses verifikasi dan validasi tersebut akan dilakukan wawancara serta penilaian oleh Pemprov Banten dan Kemendagri. Bahwa ketersediaan uang dari sisi pendapatan harus mampu menutupi kebutuhan belanja,” ujarnya. 

Saat ini, kata dia, dari sisi pajak yang dilaporkan oleh Pemkot Serang kepada Pemprov Banten dan Kemendagri sekitar Rp423 miliar, dan retribusi sebesar Rp79 miliar. 

“Totalnya kalau digabung sama lain-lain PAD dan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan kurang lebih Rp511 miliar yang dituangkan dalam R-APBD 2026,” tuturnya. 

Dari sisi pajak, dikatakan dia, terdapat peningkatan pajak sekitar 13 persen untuk kenaikan target PAD tahun 2026 sekitar Rp120 miliar, yang awalnya Rp341 miliar menjadi Rp423 miliar untuk pajak daerah. 

“Tentu (Target) ini melihat dari kebutuhan belanja. Nanti akan dianalisa secara ilmiah oleh pihak pemprov dan Kemendagri, kemudian disepakati target pendapatan sudah sesuai dengan potensi yang ada,” ucapnya. 

Dengan adanya aturan tersebut, menurut dia, dapat membantu penilaian serta penghitungan antara pendapatan asli daerah dengan kebutuhan belanja. Pihaknya juga optimistis target PAD dapat terpenuhi pada 2026 mendatang, karena ke depan penilaiannya akan lebih terukur, bukan hanya soal basis maupun kebutuhan belanja.

“Tapi juga melihat perkembangan potensi pendapatan itu sendiri, dengan melihat laju pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga tingkat pertumbuhan dari wajib pajak atau retribusi. Sehingga bisa lebih valid dan terukur,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini