SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan penertiban terhadap ratusan bangunan liar (Bangli) yang berada di sempadan Kali Padek, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Kamis (4/12/2025) kemarin.

Camat Kasemen, Sugiri mengatakan, terdapat sekitar 250 bangunan liar yang dilakukan pembongkaran pada 4 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 175 bangunan lainnya merupakan tempat tinggal dan sebagian digunakan sebagai tempat usaha. 

“Dan yang betul-betul digunakan tempat tinggal ada 140, dan 35 bangunan tempat usaha,” katanya.

Kemudian proses relokasi, kata dia, diperuntukkan khusus bagi warga yang benar-benar terdampak dan merupakan warga di lingkungan tersebut. 

“Kalau yang bukan tempat tinggal, tidak direlokasi ke rusunawa, dan tidak diberikan uang kerohiman. Itu sudah tercantum dalam aturan Presiden,” ujarnya.

Saat ini, dari jumlah warga yang terdampak baru sekitar 47 kepala keluarga (KK) yang sudah direlokasi dan mendapat tempat tinggal di sana. 

“Yang kami siapkan di rusunawa itu sekitar 72 unit rumah susun. Jadi masih ada 30 an unit,” ucapnya.

Sebenarnya, secara aturan, dia menjelaskan, penertiban bangunan liar di sempadan sungai Cibanten, termasuk Kali Padek kewenangannya berada pada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) Banten. 

“Tapi, karena lokasinya ada di Kota Serang, jadi kami berkewajiban membantu BBWSC3, dan mereka juga harus bersama-sama membantu kami,” jelasnya.

Setelah penertiban ini, kata dia, tindak lanjutnya akan dilakukan oleh BBWSC3 untuk dinormalisasi, sebagai upaya pencegahan banjir di Kota Serang. 

“Ini juga banyak aduan dari masyarakat, selama ini sering terjadi banjir karena pendangkalan, penyempitan saluran, dan bangunan liar. Sehingga sawahnya kebanjiran, dan sebagian justru tidak ada air,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini