SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang terkait kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang akan mengadakan rapat internal.

Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi menjelaskan, setelah adanya persetujuan dari DPRD Kota Serang pihaknya akan melakukan rapat internal sebagai tindak lanjut sekaligus mematangkan rencana kerja sama tersebut. Termasuk membahas kompensasi dampak negatif (KDN) yang nantinya akan melibatkan masyarakat sekitar TPAS Cilowong. 

“Nanti kami undang seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait. Mulai dari arus lalulintas, dan KDN ini juga akan melibatkan Disdukcapil hingga forkopimcam,” katanya, Senin (8/12/2025).

Dikatakan dia, proses kerja sama pembuangan sampah Kabupaten Serang membutuhkan sejumlah tahapan dan prosesnya masih panjang. 

“Jadi tidak langsung setelah disetujui dewan berjalan. Nanti, setalah tanda tangan perjanjian kerja sama (PKS) dan kami meminta pendampingan dari kejaksaan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) kerja sama pembuangan sampah dari Kabupaten Serang mencapai sekitar Rp19 miliar per tahun. 

“Kurang lebih masuk ke kas daerah itu sekitar Rp19 miliar per tahun. (Angka) itu juga sudah masuk dalam APBD di Pemerintahan Kabupaten Serang,” jelasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini