SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Rencana kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memasuki tahap pembahasan lanjutan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Gerindra, Edi Santoso, menyampaikan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah dalam menjalankan kerja sama baru ini. Ia menjelaskan, persoalan sampah selama ini tidak hanya terkait volume, tetapi juga praktik pembuangan ilegal yang kerap terjadi. 

“Selama ini banyak sampah Kabupaten Serang yang dibuang secara terselubung malam-malam. Maka pemerintah dua daerah berdiskusi dan menemukan titik temu,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Edi menjelaskan, perbedaan kerja sama sebelumnya dan yang terbaru terletak pada manfaat yang lebih jelas untuk masyarakat sekitar TPSA Cilowong. Dalam draf Perjanjian Kerja Sama (PKS), terdapat beberapa poin kompensasi yang telah disepakati. 

“Akan ada relokasi untuk warga yang berdampingan langsung dengan TPSA. Lalu satu tahun satu ambulans dari kabupaten, dan satu masjid direhab senilai Rp250 juta,” jelasnya.

Menurut Edi, proses persetujuan masyarakat tetap menjadi tahapan wajib. Ia menegaskan agar tidak ada pihak yang bertindak sebelum konsultasi publik dilaksanakan. 

“Ini baru persetujuan DPRD. Setelah ini ada konsultasi publik dan sosialisasi. Jangan sampai ada oknum mengirim sampah sebelum ada kesepakatan masyarakat,” katanya.

Fraksi Gerindra, lanjutnya, mendukung kebijakan Walikota Serang selama poin-poin untuk masyarakat dipenuhi. Selain kompensasi, Edi mendorong pengembangan TPSA sebagai kawasan edukasi.

“Bukan hanya tempat pembuangan, tapi didorong menjadi wisata edukasi pengolahan sampah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perbaikan infrastruktur di sekitar TPSA yang sebelumnya belum tuntas. 

“Betonisasi baru sampai gerbang TPSA. Dengan kerja sama ini, kita prioritaskan kelanjutannya,” ucapnya.

Edi menekankan aspek keselamatan warga sebagai prioritas, terutama bagi kampung yang berada tepat di sisi TPSA Cilowong. 

“Relokasi itu utama. Kita tidak mau kejadian longsor terulang. Kampung Pasir Gadung Wadas dan Kampung Cikoak Jalan sudah kami usulkan direlokasi ke lokasi yang lebih aman,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masalah pengawasan armada pengangkut sampah, termasuk praktik ucing-ucingan sopir yang kedapatan membawa sampah kabupaten menggunakan mobil Kota Serang. 

“Daripada liar, lebih baik kerja samakan sekalian. Nanti pengawasan dan kendaraan harus diperbaiki. Jangan lagi mobil hancur-hancur dipakai angkut sampah,” katanya.

Edi menilai kerja sama baru ini lebih menguntungkan dibanding MoU sebelumnya, terutama karena retribusi meningkat signifikan. 

“Retribusi sekarang sudah Rp317 per ton, dibanding dulu hanya sekitar Rp130-an,” jelasnya.

Ia menutup dengan menegaskan pentingnya tata kelola yang lebih baik dan komunikasi yang terbuka kepada masyarakat. 

“PKS (Perjanjian Kerja Sama) nanti disosialisasikan, masyarakat harus menyetujui. Semua Dewan Dapil 6 sepakat poin-poin ini dibawa ke warga,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini