SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Dinilai menjadi biang keladi kemacetan di sepanjang jalur Kemang Kota Serang Baru (KSB), bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Kota (Angkot), hingga armada Damri mendapat teguran keras dari Walikota Serang Budi Rustandi.
Ia melarang keras seluruh armada angkutan umum berhenti atau ngetem sembarangan di bahu jalan karena dinilai menjadi biang keladi kemacetan.
Budi Rustandi menjelaskan bahwa kebiasaan angkutan umum yang berhenti tidak pada tempatnya sangat merugikan pengguna jalan lain.
Selain menghambat arus lalu lintas, perilaku ini juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Tidak ada yang boleh berhenti sembarangan, ini jadi macet. Ganggu pengendara lain,” tegas Budi Rustandi dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak mentolerir tindakan yang mengganggu kelancaran transportasi publik tersebut.
“Kami tidak ingin melihat kendaraan umum berhenti sembarangan di jalan, karena ini dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Berbahaya juga,” ujarnya.
Secara spesifik, Wali Kota menyoroti pengelola kendaraan umum, termasuk Damri, agar mematuhi aturan main yang berlaku.
Armada bus dilarang keras berhenti di sempadan jalan dan diwajibkan masuk ke tempat yang telah ditentukan, seperti Terminal Tipe A Pakupatan atau halte-halte resmi.
Langkah ini diambil untuk
memastikan tidak ada penumpukan kendaraan di badan jalan yang kerap memicu kemacetan panjang di jam-jam sibuk.
Ketertiban lalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab sopir angkutan, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna jasa.
Budi mengimbau agar warga membiasakan diri menunggu dan naik kendaraan umum di halte atau terminal, bukan menyetop di pinggir jalan seenaknya.
“Masyarakat yang mau naik kendaraan umum juga harus patuh. Kita sama-sama menjaga kelancaran lalu lintas di Kota Serang dengan mematuhi aturan dan tidak berhenti sembarangan,” tandasnya. (Red)









