SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang guna membahas pengutaan program pencegahan dan pemberantasan narkoba, pada Selasa (24/2/2026).

Dalam hal itu, BNN Provinsi Banten mendorong pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pasalnya saat ini Kota Serang belum mempunyai Perda P4GN, termasuk tim terpadu.

“Yang kami bahas mengusulkan Perda kaitannya dengan P4GN, pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kota Serang belum ada, tim terpadu juga belum ada,” kata Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid.

Selain mengusulkan regulasi tersebut, BNN Provinsi Banten juga mencanangkan program Aksi Nasional Anti Narkotik dan Ketahanan Bangsa Dimulai dari Anak (Ananda Bersinar).

“Nanti kami berharap antara BNN Provinsi Banten dengan pemerintahan Kota Serang ini bisa bersinergi, nanti bersama Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kesbangpol, Dinas Pemuda dan Olahraga,” jelas Rohmad.

Rohmad menegaskan dorongan Perda P4GN itu merupakan amanat undang-undang dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Iya termasuk mendorong lah, karena belum ada. Amanat dari undang-undang, amanat juga dari instruksi Mendagri,” tegasnya.

Ia berharap usulan regulasi itu dapat ditindaklanjuti, lantaran berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Ini bagaimanapun hebatnya program, kalau kena narkoba kan wah udah keplay nanti,” ucap Rohmad.

Saat ini, regulasi tersebut belum seluruhnya dimiliki oleh kabupaten/kota di Provinsi Banten.

“Provinsi sudah ada, di kota Serang ini belum ada, BNNK nya juga belum ada. Cilegon ada, Kota Tangerang ada, Tangsel ada, Pandeglang belum ada,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini