SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Sejumlah massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, pada Jumat (27/2/2026). 

Walikota Serang, Budi Rustandi, yang mengetahui ada aksi unjuk rasa di depan kantornya tersebut langsung menemui massa aksi dan melakukan dialog terbuka sambil duduk lesehan beralaskan spanduk.

Budi memberikan penjelasan komprehensif terkait sejumlah isu daerah, dengan fokus utama membedah skema penganggaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang disuarakan mahasiswa.

Langkah persuasif dan transparan ini diambil Walikota sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam merawat ruang demokrasi sekaligus memastikan informasi yang beredar di publik berbasis pada data pemerintahan yang valid.

Di hadapan para mahasiswa, Budi Rustandi merinci mekanisme pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu yang selama ini berjalan. 

Ia menegaskan visi utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa yang telah puluhan tahun mengabdi di Kota Serang.

Melalui kebijakan yang ditetapkannya, standar gaji yang sebelumnya berada di angka Rp300.000 dinaikkan secara bertahap menjadi Rp1.000.000 sesuai Standar Harga Satuan (SHS). 

Pemenuhan angka ini awalnya dikolaborasikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai lebih dari Rp11 miliar dan subsidi APBD senilai lebih dari Rp1 miliar.

“Bagi yang belum menyentuh angka Rp1 juta dari dana BOS tersebut, maka Pemkot Serang menambahkan melalui dana APBD,” jelas Budi. 

Ia mengilustrasikan, jika porsi dana BOS di suatu sekolah hanya mampu memberikan Rp500.000, maka APBD Kota Serang akan turun tangan menutupi kekurangan Rp500.000 agar setiap guru tetap membawa pulang Rp1.000.000.

Dalam dialog tersebut, Wali Kota juga membeberkan adanya dinamika regulasi terbaru dari pusat yang harus segera disikapi oleh daerah. 

Per Februari 2026, telah terbit instruksi dari kementerian terkait yang melarang penggunaan dana BOS untuk komponen pembayaran gaji tersebut.

Larangan ini otomatis memutus salah satu urat nadi pembiayaan yang selama ini digunakan. Meski demikian, Budi meminta mahasiswa dan para guru untuk tidak panik karena pemerintah daerah telah menyiapkan skenario mitigasi.

Menyikapi regulasi kementerian, Wali Kota Serang menegaskan bahwa beban gaji tersebut akan diambil alih sepenuhnya oleh kas daerah agar hak para tenaga pendidik tidak tereduksi.

“Ke depan, di APBD Perubahan, saya akan menganggarkan lagi Rp11 miliar untuk meng-cover di bulan Agustus, September, Oktober sampai seterusnya. Nanti pakai APBD,” tegasnya.

Dengan transisi penganggaran penuh ke APBD Perubahan ini, Pemkot Serang menjamin besaran insentif guru PPPK paruh waktu ke depannya akan tetap stabil di angka Rp1.000.000. 

Penjelasan rinci dan berbasis data ini diharapkan dapat menjawab tuntas keraguan elemen mahasiswa serta memberikan kepastian bagi ratusan guru di Kota Serang. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini