SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Kabar mengenai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Serang yang disebut belum menerima gaji akhirnya terjawab. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan pembayaran telah dilakukan sesuai data dan mekanisme yang berlaku.

Walikota Serang, Budi Rustandi memberikan klarifikasi resmi guna menepis isu tersebut dan memastikan bahwa hak para tenaga pendidik tersebut telah disalurkan sepenuhnya, bahkan dengan skema nominal insentif yang telah ditingkatkan.

Budi menjelaskan, bahwa Pemkot Serang justru telah mengambil inisiatif kebijakan untuk menaikkan standar upah bagi guru PPPK paruh waktu. 

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi langsung dari pemerintah agar para guru merasa dihargai dan diakui.

“Ini bagian daripada apresiasi saya kepada guru-guru yang ada di Pemerintah Kota Serang. Alhamdulillah sudah terbayarkan semua,” katanya, Jumat (27/2/2026).

“Tadinya dari Rp300.000, ini inisiatif saya sendiri dengan memerintahkan Pak Sekda untuk (menetapkan) minimal itu Rp1.000.000 sesuai dengan kemampuan keuangan kita,” imbuhnya.

Guna merealisasikan nominal tersebut, Pemkot Serang menerapkan skema subsidi silang. Kekurangan pembayaran dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Dari total 899 guru PPPK paruh waktu, sebanyak 330 orang yang tidak ter-cover penuh oleh dana BOS mendapatkan tambahan dari APBD.

“Misalkan dari BOS kebagian Rp300.000, berarti Rp700.000-nya dari APBD kita. Dan itu sudah berjalan, Januari–Februari sudah dibayarkan,” tegasnya.

Terkait adanya keluhan segelintir guru yang baru menerima Rp650.000, Budi Rustandi mengklarifikasi, hal tersebut murni disebabkan oleh kendala teknis pendataan (human error) di tingkat dinas terkait, bukan karena kesengajaan menunda pembayaran.

“Ada beberapa datanya miss, cuma dapat Rp650.000, belum tertambahkan oleh APBD. Itu karena miss data saja, human error dengan Dindik (Dinas Pendidikan),” katanya. 

“Kita nanti bayarkan, selesaikan datanya dulu, karena tidak mungkin kita membayar tanpa ada data,” jelas Wali Kota.

Ia telah menginstruksikan jajarannya untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki data tersebut agar nominal satu juta rupiah dapat terealisasi secara merata.

Lebih lanjut, Budi juga meluruskan akar mula mencuatnya isu ini di publik. 

Dari hasil penelusurannya bersama perwakilan guru, aspirasi awal yang ingin disampaikan sebenarnya berkaitan dengan kejelasan Surat Perintah Kerja (SPK), bukan soal gaji yang tidak dibayar.

“Sudah digaji! Mereka itu ngomong SPK ya, kemarin itu tentang SPK yang pengen penjelasan. Mencuatnya (beritanya) berbeda, makanya mereka juga bingung dan kaget,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini