SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan anggaran sekitar Rp45 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 ini. Pencairan masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah dari pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana mengatakan, secara administrasi daerah sudah bersiap. Proses pencairan akan langsung dilakukan setelah regulasi resmi diterima.
“Kita sudah siapkan. Setelah aturan dari pusat keluar, langsung kita proses pencairannya,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, jadwal penyaluran THR akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan pemerintah. Biasanya diatur batas waktu minimal dan maksimal pencairan.
“Kota Serang mengikuti apa yang diatur pusat. Kita tunggu PP-nya,” katanya.
Anggaran sekitar Rp45 miliar tersebut diperuntukkan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
“Untuk PPPK nanti kita lihat di aturannya seperti apa. Kalau memang diatur harus diberikan, tentu kita siapkan,” ucapnya.
Ia memastikan dana telah tersedia dan tidak ada kendala dari sisi kesiapan anggaran. Saat ini, pemerintah daerah tinggal menunggu payung hukum resmi sebagai dasar pencairan. (Red)









