SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh ASN, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu akan mulai didistribusikan hari ini, Kamis (12/3/2026). 

Anggaran yang disiapkan sebesar Rp45 miliar dan telah dialokasikan untuk memenuhi hak ribuan pegawai. 

Walikota Serang, Budi Rustandi memastikan distribusi THR untuk ASN baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu beserta gaji serta tambahan tunjangan pegawai (TPP) dibayarkan hari ini. 

“Perwalnya sudah saya tandatangani untuk membayarkan THR, baik PPPK paruh waktu, penuh waktu, maupun ASN. Besok sudah bisa dibayarkan,” katanya, Rabu (11/3/2026). 

​Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusup Suprapto mengatakan, pencairan THR mencakup seluruh kategori ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK. Komponen THR tahun ini terdiri dari gaji pokok serta tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan sebesar 100 persen.

​”Insyaallah mulai besok kami distribusikan semua THR, baik itu dari gaji maupun dari tunjangan TPP satu kali penuh. PPPK juga 100 persen kami bayarkan,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang telah diterbitkan, kata dia, dasar perhitungan besaran THR mengacu pada penghasilan yang diterima pegawai pada bulan Februari 2026. Hal ini berlaku merata untuk PNS maupun PPPK. “Ada sekitar 1.900-an PPPK penuh waktu, dan sekitar 3.700 PPPK paruh waktu,” tuturnya. 

Dalam regulasi terbaru, dia mejelaskan, tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. 

Namun, meski dibayarkan penuh, terdapat klausul khusus bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun. 

Bagi kelompok tersebut, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan durasi pengabdiannya.

​”Jika masa kerja kurang dari satu tahun, hitungannya proporsional yakni 1/12. Penghasilan dibagi 12, baru dikalikan jumlah bulan lama bekerja,” ucapnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini