SERANG, BANTENINTENS.CO.ID — Sebagai langkah konkret mengimplementasikan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan TNI-Polri melakukan bersih-bersih di Pasar Induk Rau, Jumat (27/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi, Walikota Serang Budi Rustandi, serta unsur Forkopimda.
Usai kegiatan bersih-bersih, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa, pemerintah pusat mempercepat persiapan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (Waste to Energy) di Provinsi Banten. Kota Serang menjadi salah satu lokasi prioritas dalam rencana tersebut.
Menurutnya, langkah percepatan ini dilakukan bersama pemerintah daerah sesuai arahan Presiden.
“Kedatangan kami bersama Pak Gubernur untuk mempercepat langkah-langkah persiapan pembangunan *waste to energy*. Banten menjadi salah satu fokus,” ujar Hanif.
Ia menjelaskan, pengembangan Waste to Energy di Banten dibagi dalam dua kawasan besar. Kawasan pertama mencakup Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Sementara kawasan kedua meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, proses percepatan sudah dibahas dalam rapat lintas kementerian, termasuk bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koordinator, dan Menteri ATR, untuk segera masuk tahap pengadaan barang dan jasa.
“Diharapkan setelah ini proses pengadaan bisa segera dimulai,” katanya.
Meski begitu, pembangunan fasilitas tidak berlangsung singkat. Proses hingga beroperasi diperkirakan memakan waktu sekitar tiga tahun, berkaca pada proyek serupa di Palembang yang masih berjalan sejak 2023.
Selama masa tersebut, penanganan sampah diminta tetap berjalan dari sumbernya. Pemerintah daerah didorong meningkatkan pengelolaan sampah dari hulu, terutama melalui pemilahan.
Hanif mengingatkan, kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) secara nasional diproyeksikan mengalami kelebihan kapasitas pada 2028. Rata-rata usia TPA saat ini telah mencapai 17 tahun.
“Pengurangan dan pemilahan sampah di hulu jadi langkah penting. Paling tidak dipisahkan antara organik dan anorganik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pengelolaan sampah harus menyesuaikan karakteristik tiap daerah, tidak bisa diseragamkan. Peran pemerintah kabupaten dan kota menjadi kunci karena memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah, sementara pemerintah provinsi melakukan pembinaan.
Dalam peninjauan di Pasar Induk Rau dan Kawasan Royal Baroe, kondisi lingkungan dinilai mulai mengalami perubahan dibanding sebelumnya. Namun, upaya penanganan sampah masih perlu diperluas ke wilayah lain di Kota Serang.
“Tidak hanya di sini, tapi harus melebar. Di beberapa titik masih terlihat perlu peningkatan pengelolaan sampah,” tandasnya. (Red)









