SERANG, BANTENINTENS.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menetapkan penyesuaian pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan skema kombinasi work from office (WFO) dan work from anywhere (WFA). Kebijakan ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan berdasarkan lokasi kerja, dengan penerapan WFA satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Hal tersebut disampaikan Walikota Serang Budi Rustandi saat sambutan dalam Apel Pagi di lingkungan Pemerintahan Kota Serang yang digelar di Alun-alun Kota Serang, Senin (6/4/2026).
Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, kebijakan tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat dengan prinsip pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
“Penerapan ini mengikuti arahan pusat, tidak ada kompromi terhadap pelayanan publik. OPD yang menangani pelayanan dasar wajib WFO penuh,” ujar Budi,
Sejumlah perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, kecamatan, hingga kelurahan tidak menerapkan WFA.
“Kehadiran fisik petugas dinilai penting untuk memastikan layanan berlangsung cepat dan tepat,” tegasnya.
Selain itu, Walikota juga mengingatkan seluruh aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk menjaga disiplin serta integritas dalam menjalankan tugas.
“Kalau ada yang tidak menjaga marwah pemerintah, akan ditindak tegas tanpa pengecualian. Kita butuh yang bekerja, bukan yang mencari masalah,” katanya.
Ia menekankan, kebijakan yang dijalankan saat ini berorientasi pada hasil dan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar kegiatan seremonial.
“Masyarakat butuh kerja nyata. Kita harus siap dengan itu,” tandasnya. (Red)









