SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuat surat edaran (SE), agar instansi dan masyarakat memasang bendera merah putih di halaman kantor atau rumahnya dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo mengatakan, pembuatan surat edaran akan dimulai pada awal bulan Agustus 2023.
“Nanti besok tanggal 1 Agustus juga kita bikin imbauan dalam menjelang HUT RI, HUT Kota Serang. Kita bikin surat edaran Pak Wali untuk seluruh warga,” katanya, Selasa (31/7/2023).
Menurutnya, surat edaran tersebut akan diedarkan ke kantor organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, instansi swasta, hingga ke RT RW, agar masyarakat mengibarkan bendera merah putih.
“Dari Pak Wali ke camat, camat ke lurah-lurah, agar memasang bendera di tiap-tiap kantor dan rumahnya,” ujarnya.
Subagyo menegaskan, tidak ada sanksi bagi masyarakat yang tidak memasang bendera merah putih dalam menyambut peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
“Sanksi nggak ada. Imbauan aja kepada instansi dan masyarakat. Nanti secara teknis di surat edaran diatur. Dari tanggal 1-20 pasang bendera di rumah masing-masing,” tandasnya. (Red)