SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mencatat sebanyak 124 bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hasil itu diketahui dari verifikasi administrasi (vermin) perbaikan bacaleg DPRD Kota Serang yang dilakukan oleh KPU Kota Serang dimulai pada 10 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023.
Anggota KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa mengatakan, dari total 689 bakal caleg DPRD Kota Serang yang menyerahkan perbaikan dokumen, hanya 555 bakal caleg yang Memenuhi Syarat (MS).
“Dari hasil vermin itu, jumlah yang MS nya itu sebanyak 555. Kemudian TMS nya 124 jadi totalnya ada 689,” kata Fahmi, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, banyak hal yang mempengaruhi bacaleg dinyatakan TMS. Seperti dokumen persyaratannya tidak diperbaiki pada masa perbaikan, tidak mengupload kembali dokumen yang harus diperbaiki, kemudian KTA tidak ada tetapi diupload dengan dokumen yang lain.
“Kalau dari jumlah TMS itu didominasi lebih banyak ke partai yang baru yah. Tapi ada beberapa juga partai yang lama,” ujarnya.
Meskipun demikian, sesuai arahan dari KPU RI, bakal caleg yang dinyatakan TMS masih bisa diperbaiki. Akan tetapi, KPU Kota Serang masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait hal tersebut.
Informasi yang diperoleh Fahmi pada saat bimbingan teknis bersama KPU RI, parpol boleh memperbaiki dokumen caleg yang sama sepanjang dokumennya lengkap atau dengan caleg baru. Pada tanggal 4 Agustus KPU Kota Serang akan menyerahkan salinan Berita Acara kepada parpol dan Bawaslu Kota Serang.
“Tanggal 18-19 Agustus itu kita akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) ke publik melalui media, kemudian kita tempel di tiap-tiap Kecamatan,” tandasnya. (Red)