SERANG, BANTENINTENS.CO.ID – Walikota Serang Syafrudin merestui Forum Honorer Kota Serang yang akan melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 7 Agustus 2023 mendatang.
Pernyataan tersebut berbeda dengan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, yang melarang rencana tenaga honorer tersebut.
Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang mendukung dengan rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh tenaga honorer Kota Serang ke Jakarta.
“Pemkot Serang merestui saudara-saudara berangkat ke Jakarta. Bukan berarti mengizinkan yah, merestui. Jadi beda ya, kalau merestui lebih dari mengizinkan,” katanya, Rabu (2/8/2023).
Meski demikian, ia meminta agar aksi unjuk rasa yang akan dilakukan di Jakarta tersebut tidak anarkis, dan aspirasi para tenaga honorer dapat disampaikan dengan baik.
“Jangan anarkis, disana harus rapi, santun. Jaga nama baik diri sendiri dan nama baik Pemerintah Kota Serang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, keberadaan tenaga honorer di Kota Serang masih sangat dibutuhkan untuk menunjang jalannya pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintahan Kota Serang.
“Honorer jangan takut, karena kami masih butuh tenaga honorer, dan tidak akan dihapus. Kota Serang jadi satu-satunya kabupaten/kota yang mempertahankan tenaga honorer,” ucapnya.
Syafrudin menuturkan, pada prinsipnya Pemkot Serang akan menjaga amanat dari Pemerintah Pusat yang dibarengi dengan solusi dan mekanisme yang menjamin status serta kesejahteraan tenaga honorer.
“Pemkot Serang tetap konsisten menolak penghapusan tenaga honorer, apabila tidak dibarengi dengan solusi dan solusi itu adalah mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Pemkot Serang telah menjalankan amanat dari KemenpanRB dengan melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang ada di instansi Pemerintah Kota Serang sejak 2022 lalu.
“Saat ini mencapai 4.706 orang yang tersebar di semua OPD. Kemudian, sebanyak 756 telah lolos menjadi PPPK, sehingga saat ini tersisa tenaga honorer sebanyak 3.950 orang,” ucapnya.
Namun, dikatakan Syafrudin, Pemkot Serang hanya berwenang mengirimkan usulan kebutuhan pegawai ke KemenpanRB dengan tetap mempertimbangkan kemapuan keuangan daerah untuk membayar gaji, termasuk pemenuhan pegawai angkatan PPPK yang gaji serta tunjangannya dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Jadi jangan salah, penganggaran PPPK sementara ini dari pemerintah daerah. Maka, 3.950 ini pemkot tidak akan mampu, mudah-mudahan pemerintah pusat memberikan solusi untuk bisa menganggarkan tenaga PPPK di masing-masing kabupaten/kota,” tandasnya. (Red)