SERANG, BI – Lagi, praktik pungutan liar (Pungli) parkir liar di kawasan wisata Religi Kesultanan Banten, di Kelurahan Banten, Kecamatan Serang, Kota Serang, dikeluhkan pengunjung. Salah seorang pengunjung bernama Harir Baldan (37), warga Cipocok Jaya mengeluh akibat dipungut biaya parkir sebesar Rp5000 saat memarkirkan motornya.
Harir saat diminta uang parkir oleh salah seeorang penjaga parkir sebesar Rp5000 dirinya merasa keberatan, lantran dianggap terlalu mahal tak seperti di tempat parkir lainnya yang rata-rata hanya memungut Rp2000 saja.
“Tadi saya dipinta Rp5000 pas mau pulang, ini bagi saya kemahalan. Biasanya parkir kan ditempat-tempat lain yang ada tukang parkirnya hanya Rp2000 pungutannya,” ujarnya sambil kesal, Jumat (26/6/2020).
Sempat dirinya meminta keringanan kepada penjaga parkir, karena dirinya tidak memiliki uang. Namun petugas awalnya enggan menuruti permintaan. Setelah dirinya memohon, petugas hanya mengurangi Rp1000 saja.
“Saya kan gak ada uang, awalnya saya cuma mau ngasih Rp2000, cuma dia gak mau kekeh harus Rp5000, setelah saya bilang ga ada akhirnya dia minta Rp4000. Yaudah mau gak mau saya bayar,” terangnya.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Kasemen, AKP Muh Cuaib mengatakan, bahwa uang parkir yang diminta penjaga parkir harusnya sukarela dan tidak ada unsur paksaan.
“Gak boleh. Harusnya biasa saja gak ada paksaan. Kalau gak ada gak papa bilang saja lagi gak ada duit,” katanya, di kawasan parkir Banten Lama.
Menurutnya, penjagaan parkir yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan menggunakan karcis tanpa logo hanya sebagai upaya dalam rangka mencegah keamanan dan ketertiban kendaraan di lingkungan Banten Lama.
“Tidak ada nominal uang, hanya bukti parkir buat di cek nanti pas keluar untuk safety. Kalau gak ada kartu parkir nanti dimina STNK untuk memastikan keamanan,” katanya.
Dirinya sengaja membiarkan masyarakat mengelola parkir dengan sukarela karena hingga saat ini belum ada perda yang mengatur Parkir di Kawasan Banten Lama yang menjadi ranah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Cuaib juga tak mempermasalahkan, jika penjaga parkir menarik uang parkir dari setiap motor yang dirapikanya.
“Disinikan belum ada Perda yang mengatur, cuma masalahnya banyak masyarakat yang parkir di dalam, kalau tidak ada masyarakat yang ngatur ini kemungkinan akan rawan hilang. Sehingga masyarakat yang markir itu ya kalau ada jasanya itu buat masyarakat yang jaga parkir. Cuma kan kalo gak ada jasanya juga mereka gak mau,” paparnya.
Lanjut Cuaib, jika tidak dibantu masyarakat untuk menjaga serta menertibkan parkiran, beberapa pengunjung sempat mengeluh karena sering kehilangan kendaraannya. Diperbolehkanya masyarakat mengelola parkir karena petugas dari Banten Lama sangat minim.
“Ada sebetulnya satgas keamanan dan kebersihan. Pernah dulu kita tidak ada yang ngatur parkir dan itu mencari kemana-mana yang parkirnya dan hampir setiap minggu ada laporan kehilangan. Ada pihak masyarakat yang meminta untuk mengatur, ya kita silahkan saja asal kendaraan aman dan rapi. (AS/Red)